"Kata psikolog, ada gangguan di dalam diri anak saya. Setiap malam, dia sering mengigau," kata Wenny Ariani.
Wenny Ariani lalu menilai Rezky Aditya tak punya hati nurani.
"Dia tidak punya hati nurani," ujar Wenny Ariani.
PIDANA PENELANTARAN ANAK
Menurut salah sebuah situs hukum e-lawyer, seorang penelantar anak terancam hukuman penjara dan denda.
Pasal 49 UU PKDRT sebagai berikut: Dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga tahun) atau denda paling banyak Rp. 15.000.000.00 (Lima belas juta rupiah), setiap orang yang:
Menelantarkan orang lain dalam lingkup rumah tangganya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1);
Menelantarkan orang lain sebagaimana dimaksud Pasal 9 ayat (2).
Salah satu kasus penelantaran rumah tangga seperti yang terdapat pada Putusan Mahkamah Agung No. 467 K/Pid.Sus/2013. Dalam pertimbangan putusan tersebut menjelaskan yang dimaksud dengan menelantarkan adalah tidak memenuhi kewajiban seperti yang termuat dalam Pasal 9 ayat (1) UU RI No.23 Tahun 2004 yaitu kewajiban memberikan kehidupan, perawatan, atau pemeliharaan dengan arti lain bahwa pelaku melakukan perbuatan tidak merawat, tidak memperhatikan, tidak memelihara atau tidak mengurus
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Sebut Rezky Aditya Tak Punya Hati Nurani, Wenny Ariani Hanya Ingin Anaknya Diakui