GridHITS.id -Kasus tuntutan untuk mengakui status anak yang ditujukan pada Rezky Aditya oleh Wenny Ariani kini sudah memasuki tahap sidang.
Sidang perdana kasus pengesahan status anak Rezky Aditya dan Wenny Ariani digelar pada Rabu (14/7/2021), namun terpaksa ditunda.
Hal ini terjadi lantaran Rezky Aditya sebagai tergugat malah mangkir dan tidak menghadiri persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang.
"(Ditunda) Karena tergugat (Rezky) tidak hadir," kata Ferry Aswan, kuasa hukumWenny Ariani, saat ditemui di Pengadilan Negeri Tangerang.
"(Mbak Wenny) Saya minta hadir. Supaya lebih cepat saja," sambung Ferry.
Ferry menjelaskan, berkas yang disiapkan sudah lengkap, akan tetapi pihaknya mengikuti proses hukum yang berjalan.
Proses yang berjalan saat ini juga masih tahap awal, yakni agenda mediasi dari kedua belah pihak.
Pihak Wenny Ariani mengatakan jika mereka masih membuka pintu jika Rezky Aditya ingin berdamai.
"Pada prinsipnya, kami berharap bisa selesai kekeluargaan. Tinggal dari tergugat saja, ucap Ferry lagi.
Kasus gugatan pengakuan anak ini menjadi salah satu berita yang banyak diikutinetizenIndonesia.
Terlebih lagi saat ini, Rezky sudah berstatus sebagai suami sah Citra Kirana dan pasangan ini juga sudah memiliki seorang anak.
Wenny Ariani muncul pada pertengahan tahun 2021 dan mengaku sudah melahirkan seorang anak perempuan pada tahun 2013.
Anak tersebut merupakan hasil hubungan Wenny dan Rezky yang dijalin pada tahun 2012.
Selain menuntut Rezky untuk mengakui sang anak, Wenny juga meminta ganti rugi berupa sejumlah uang.
Dalam gugatan Wenny Ariani yang terdaftardalam nomor perkara 746/Pdt.G/2021/PN Tng. di laman situs Pengadilan Negeri Tangerang, ada sejumlah uang yang dituntut oleh Wenny.
Dalam gugatan tersebut juga ada tuntutan sebuah rumah tinggal di Ciputat Timur dan 1 buah mobil merek Range Rover warna hitam dengan Nopol B 606 GLE.
Selain itu, Wenny juga menggugat Rezky memberinya sejumlah uang.
Tidak sedikit, nominal yang diajukan Wenny Ariani bisa dibilang cukup fantastis hingga belasan miliar rupiah.
"Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Materiil maupun Moril kepada penggugat sebesar: Kerugian Materiil Rp 7.560.000.000,- (Tujuh Miliar Lima Ratus Enam Puluh Juta Rupiah) dan kerugian Immateril sebesar Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah)."
Total kerugiaan yang diminta oleh pihak Wenny Ariani sebesar Rp 17,56 miliar.