Laporan tersebut Medina Zein layangkan bersama kuasa hukumnya, Machi Achmad, ke Polda Metro Jaya pada 16 September 2021.
Dugaan pengancaman
Sosialita Uci Flowdea atau yang biasa disebut Crazy Rich Surabaya melaporkan Medina Zein ke Polda Metro Jaya pada 11 Oktober 2021.
Laporan bernomor LP/B/5025/X/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA itu terkait kasus dugaan pengancaman melalui media elektronik yang dipicu dengan dugaan penjualan tas branded Medina Zein.
Dugaan ancaman yang dia terima tersebut seperti ingin dibombardir hingga dipenjarakan terkait kasus pencemaran nama baik.
Pasal yang disangkakan terhadap Medina Zein adalah Pasal 27 Ayat 4 juncto Pasal 45 Ayat 4 Undang Undang (UU) RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 335 KUHP.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul"Sejumlah Kasus Hukum yang Jerat Medina Zein Selama 3 Tahun Terakhir"