Setelah dibawa petugas polisi dan dilakukan pemeriksaan urine, Medina Zein dinyatakan positif mengonsumsi narkotika jenis amfetamin.
Pada 30 Desember 2019, Medina Zein dan Ibra Azhari menjalani pemeriksaan rambut di Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Kalimalang, Jakarta Timur.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka. Berdasarkan hasil pemeriksaan rambut, Medina Zein tidak terdeteksi menggunakan amfetamin.
Oleh karena itu, ia menjalani rehabilitasi narkoba selama tiga bulan di Lemdikpol, Pasar Jumat, Jakarta Selatan.
Dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik
Selebgram Marissya Icha melaporkan Medina Zein ke Polda Metro Jaya pasa 13 September 2021 terkait kasus dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik.
Dalam laporan tersebut, Medina Zein disangkakan Pasal 310 dan 311 KUHP dan atau Pasal 27 Ayat 3 Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.
Laporan ini berawal dari Medina Zein yang diduga menjual tas branded palsu ke sejumlah figur publik Tanah Air, termasuk Marrisya Icha.
Merasa tas tersebut tidak orisinal, Marrisya Icha meminta agar Medina Zein mengembalikan uang yang telah ia transfer.
Tetapi, Marrisya Icha mengklaim malah mendapatkan dugaan pengancaman dan pencemaran nama baik dari Medina Zein melalui media elektronik.
Sementara itu, Medina Zein melaporkan balik Marrisya Icha atas kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan melalui akun Instagram @marrisyaicha.