GridHITS.id - Selebgram Medina Zein kembali membuat heboh publik dengan kasus penipuan baru yang menjerat Denise Chariesta dan Uya Kuya.
Tak hanya itu, nama presenter kondang Raffi Ahmad juga ikut dilibatkan Medina untuk melancarkan aksinya.
Kasus tersebut berawal dari Denise Chariesta yang ditawarkan jual beli mobil oleh Medina.
Sayangnya Medina terus berkelit hingga dibuat Denise menjadi besar karena di share melalui Instagramnya.
Namun ternyata tak hanya Denise yang terjerat hal tersebut, Uya Kuya pun ikut mengalami hal yang sama.
Imbasnya, pemberitaan semakin ramai hingga berbagai kasus terdahulu Medina ikut terungkap.
Ya, ini bukan pertama kali Medina Zein tersangkut dalam sebuah kasus hukum.
Setidaknya dalam tiga tahun terakhir ada beberapa kasus hukum dan dua di antaranya menetapkan Medina sebagai tersangka.
Dilansir via Kompas.com, berikut beberapa kasus-kasus yang menjerat nama Medina Zein hingga ke ranah hukum berdasarkan catatan pemberitaan.
Namun, tak hanya dilaporkan, Medina Zein juga melaporkan pihak lain atas dugaan pelanggaran hukum.
Dugaan penggelapan
Medina Zein sempat melaporkan artis peran Irwansyah ke Polrestabes Bandung, Jawa Barat, terkait kasus dugaan penggelapan uang.
Bukan hanya Irwansyah, dalam laporan yang dibuat pada 18 Oktober 2019 itu, Medina Zein juga melaporkan seseorang bernama Fitra Olid.
Dalam kasus ini, Irwansyah dan Fitra Olid menjabat sebagai Komisaris PT Bandung Berkah Bersama, sedangkan Medina Zein merupakan Dewan Komisaris PT tersebut.
Medina Zein merasa dirugikan karena sebagai investor di perusahaan kuliner Bandung Makuta dari PT tersebut diduga ada banyak aliran dana gelap.
Dalam rekening koran dengan rentang waktu 2017 hingga 2019 yang dibeberkan Medina Zein, ditemukan aliran dana senilai Rp 1,950 miliar ke rekening Jannah Corp alias J-Crop yang merupakan milik Irwansyah.
Atas hal tersebut, Medina Zein menjerat Irwansyah dan Fitra Olid dengan Pasal 374 juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP tentang penggelapan uang dalam penyalahgunaan jabatan.
Kendati demikian, penyidik Satreskrim Polrestabes Bandung menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terkait kasus tersebut.
Medina Zein sempat mengajukan praperadilan ke Pengadilan atas SP3 polisi. Tetapi, majelis hakim menolak permohonan tersebut.
Dugaan pencemaran nama baik
Merasa laporan Medina Zein merupakan pencemaran nama baik, Irwansyah akhirnya melaporkan balik ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 31 Agustus 2020.
Bukan hanya Medina Zein, suaminya yang bernama Lukman Azhari turut dipolisikan Irwansyah atas kasus dugaan pencemaran nama baik.
Dalam sebuah wawancara, Irwansyah membenarkan bahwa memang ada transfer sejumlah dana dari PT Bandung Berkah Bersama ke Jannah Corp.
Dana tersebut digunakan Irwansyah untuk menggaji para karyawan Bandung Makuta yang berada di Jakarta.
Ini juga bukan merupakan keputusan Irwansyah sendiri. Melainkan, ia dan para investor di PT Berkah Bersama telah mendiskusikan hal tersebut dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan kesepakatan tertulis.
Tetapi, dalam sebuah kesempatan, Medina Zein berhalangan hadir. Walau begitu, hasil rapat sudah dibeberkan melalui grup pesan singkat WhatsApp.
"Ke J-Crop dulu baru ke karyawan. Itu melalui kesepakatan 80 persen pemegang saham. Di luar Medina Zein karena waktu itu (dia) pergi," ungkap Irwansyah.
Setelah melewati beberapa waktu, Medina Zein dan Irwansyah akhirnya berdamai selepas mereka sama-sama mencabut laporannya.
Narkoba
Medina Zein juga diamankan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya saat berada di salah satu rumah sakit kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan, pada 28 Desember 2019.
Penangkapan tersebut merupakan pengembang kasus narkoba jenis sabu Kakak Ipar Medina Zein, Ibra Azhari, yang sudah lebih dulu diamankan pada 22 Desember 2019.
Barang bukti yang disita polisi atas penangkapan Medina Zein hanya gawainya untuk memeriksa dugaan keterlibatan figur publik lain.
Setelah dibawa petugas polisi dan dilakukan pemeriksaan urine, Medina Zein dinyatakan positif mengonsumsi narkotika jenis amfetamin.
Pada 30 Desember 2019, Medina Zein dan Ibra Azhari menjalani pemeriksaan rambut di Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Kalimalang, Jakarta Timur.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka. Berdasarkan hasil pemeriksaan rambut, Medina Zein tidak terdeteksi menggunakan amfetamin.
Oleh karena itu, ia menjalani rehabilitasi narkoba selama tiga bulan di Lemdikpol, Pasar Jumat, Jakarta Selatan.
Dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik
Selebgram Marissya Icha melaporkan Medina Zein ke Polda Metro Jaya pasa 13 September 2021 terkait kasus dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik.
Dalam laporan tersebut, Medina Zein disangkakan Pasal 310 dan 311 KUHP dan atau Pasal 27 Ayat 3 Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.
Laporan ini berawal dari Medina Zein yang diduga menjual tas branded palsu ke sejumlah figur publik Tanah Air, termasuk Marrisya Icha.
Merasa tas tersebut tidak orisinal, Marrisya Icha meminta agar Medina Zein mengembalikan uang yang telah ia transfer.
Tetapi, Marrisya Icha mengklaim malah mendapatkan dugaan pengancaman dan pencemaran nama baik dari Medina Zein melalui media elektronik.
Sementara itu, Medina Zein melaporkan balik Marrisya Icha atas kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan melalui akun Instagram @marrisyaicha.
Laporan tersebut Medina Zein layangkan bersama kuasa hukumnya, Machi Achmad, ke Polda Metro Jaya pada 16 September 2021.
Dugaan pengancaman
Sosialita Uci Flowdea atau yang biasa disebut Crazy Rich Surabaya melaporkan Medina Zein ke Polda Metro Jaya pada 11 Oktober 2021.
Laporan bernomor LP/B/5025/X/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA itu terkait kasus dugaan pengancaman melalui media elektronik yang dipicu dengan dugaan penjualan tas branded Medina Zein.
Dugaan ancaman yang dia terima tersebut seperti ingin dibombardir hingga dipenjarakan terkait kasus pencemaran nama baik.
Pasal yang disangkakan terhadap Medina Zein adalah Pasal 27 Ayat 4 juncto Pasal 45 Ayat 4 Undang Undang (UU) RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 335 KUHP.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul"Sejumlah Kasus Hukum yang Jerat Medina Zein Selama 3 Tahun Terakhir"