GridHITS.id - Dulu masyarakat dihebohkan dengan cerita layangan putus yang menceritakan perselingkuhan pria yang sudah beristri.
Kini, layangan putus versi ASN menjadi viral di media karenaperselingkuhan itu melibatkan sesama ASN di Pemda OKI.
Ada satu fakta yang bikin geleng-geleng kepala, ternyataperselingkuhan itu sudah terjalin selama bertahun-tahun, bahkan hingga punya anak.
Anak laki-laki itu sudah berumur 4 tahun 4 bulan.
Ada fakta lain lagi, perselingkuhan itu terjadisebelum sang ASN menikah dengan istri sahnya.
Celakanya, perselingkuhan itu terus berlanjut usai menikah.
Sang istri yang bernama Suci Darma menyelidiki perselingkuhan suami.
Ia bahkan curhat tentang hubungan haram itu di media sosial.
Oknum pria itu punya jabatan penting, yaitu kasubag protokoler berinisial DKM DKM (32), ia adalah pegawai aktif di Protokoler Pemda OKI yang diduga selingkuh dengan teman sekantor yang berinisial WAG (34).
Kuasa hukum pelapor yaitu Suci Darma, Titis Rachmawati mengatakan, kliennya baru saja menjalani pemeriksaan oleh tim yang khusus dibentuk oleh Pemkab OKI guna menindaklanjuti laporan ini.
Pemeriksaan dilakukan di Polda Sumsel yang dilakukan mulai pukul 10.00 WIB.
"Anggota tim yang dibentuk Pemkab OKI tadi ada sekitar enam sampai tujuh orang. Di situ mereka melakukan pemeriksaan terhadap Suci," kata Titis saat ditemui setelah mendampingi kliennya menjalani pemeriksaan tersebut, Selasa (10/5/2022).
Titis membeberkan, pemeriksaan yang baru saja dijalani kliennya berbentuk wawancara.Suci Darma diajukan berbagai pertanyaan terkait persoalan yang sedang terjadi.
"Di antaranya mereka menanyakan bagaimana kenal suaminya (DKM) itu. Terus sampai permintaan apa sih yang akan ditambahkan dalam pemeriksaan tersebut," ujarnya.
Lanjut kata Titis, pada kesempatan itu Suci juga menyampaikan secara langsung tuntutan kepada Pemkab OKI agar menindak tegas suaminya.
"Suci mengatakan bahwa dia memohon agar terlapor (DKM) itu dilakukan pemberhentian secara tidak hormat karena secara moral perbuatan dia sudah sangat tidak benar," ucapnya.
Sementara itu, sebagai pelapor, Suci Darma masih belum bersedia menemui awak media secara langsung.
"Atas apa yang terjadi Suci masih syok. Ditambah lagi dia sedang hamil empat bulan, jadinya butuh waktu untuk istirahat," ungkap Titis.
Sebelumnya, viral di sosial media seorang polwan berinisial SC (25) yang melaporkan suaminya seorang oknum ASN berinisial DK (31) ke Polda Sumsel atas kasus penipuan dan perzinahan.
Sang istri memposting peristiwa yang dialaminya melalui akun instagram @sucidrama.
Dalam postingan di akun tersebut, diketahui SC merupakan seorang Polwan di Polda Sumsel sedangkan DK, suaminya berstatus ASN di Kabupaten Ogan Komering Ilir (Ilir).
"Bismillah laporan polisi sudah saya buat, saya mohon doa dan kawalan semua. Untuk saya mencari keadilan dan menegakkan kebenaran," ujar SC dalam salah satu unggahan instastory miliknya yang dilihat Tribunsumsel.com, Senin (9/5/2022).
Dalam akun instagramnya, SC meluapkan segala kekesalan serta rasa kecewa yang dia alami. Saat menikah suaminya ASN ngaku bujang ternyata sudah punya anak hasil selingkuhan.SC mengungkapkan, dirinya dinikahi oleh DK yang mengaku masih berstatus bujang pada 21 November 2021 lalu.
Pada postingannya, SC turut mengunggah foto acara pernikahan dirinya dengan DK.Akan tetapi, belakangan SC baru mengetahui bahwa sang suami sudah memiliki anak laki-laki berusia 4 tahun 4 bulan.
Mengejutkan, SC secara gamblang mengatakan bahwa anak tersebut adalah hasil hubungan gelap antara suaminya dengan seorang perempuan berinisial WS.
Diketahui WS juga berstatus ASN dengan penempatan kerja seperti DK.Terungkap pula bahwa WS telah memiliki suami serta dua anak perempuan.
Tak main-main, SC bahkan turut mengunggah hasil DNA yang menyatakan bahwa suaminya benar adalah ayah kandung dari anak laki-laki WS. "Ini hasil otentik hasil DNA, masih mau bilang tidak ada hubungan lagi," tegas SC dalam unggahannya.
Artikel ini telah tayang di Sripoku.com dengan judul KINI Hamil 4 Bulan, Polwan yang Diselingkuhi Suami 7 Tahun hingga Punya Anak Syok, Bukti Tes DNA