Dengan adanya tuntutan tersebut, tim kuasa hukum NA berujar pihaknya akan mengajukan banding.
"Kita akan mengajukan banding, (alasannya) nanti setelah kami kupas bersama dari isi putusan tersebut," ujar salah satu tim kuasa hukum terdakwa, Anwar Ary Widodo.
Pihak kuasa hukum NA itu merasa keberatan dengan pasal pasal pembunuhan berencana yang ada di pasal 340 KUHP.
Artikel ini sudah tayang di Grid.id dengan judul Pengakuan Mengejutkan Perempuan Pengirim Sate Beracun hingga Tewaskan Anak Driver Ojek Online, Sampai Ucapkan Kalimat ini