GridHITS.id -Kasus pembunuhan berencana dengan mengirim sate yang sudah diberi racun sianida kini sudah ketahuan siapa tersangka utamanya.
Awalnya, kasus ini viral lantaran sate sianida yang dikirim lewat ojek online ini salah sasaran dan malah menewaskan seorang anak bernama Naba di Yogyakarta.
Bungkusan sate yang sudah diberi racun oleh Nani Aprilia, wanita yang menjadi tersangka ini dikirim melalui pengemudi ojek bernama Bandiman, ayah kandung Naba.
Nani sejatinya ingin mengirimkan sate itu untuk seorang polisi bernama Tomy.
Nani dan Tomy pernah menjalin hubungan, namun, Tomy akhirnya menikah dengan wanita lain dan itu membuat Nani sakit hati.
Seolah tak terima pria pujaannya menikah dengan wanita lain, Nani menyusun rencana untuk menghabisi nyawa Tomy.
Dir Reskrimmum Polda DIY Kombes Burkan Rudy Satriya mengatakan, Nani merupakan warga Majalengka, Jawa Barat.
Terduga pelaku ditangkap pada hari Jumat (30/4/2021).
Untuk motif sementara, NA diduga sakit hati dengan T karena menikah dengan orang lain.
"Pernah berhubungan dulu sebelum nikah. Target T sedang kita dalami," kata Burkan di Mapolres Bantul Senin (3/5/2021).
Racun berjenis KCn atau kalium sianida itu dibeli Nani beberapa hari sebelumnya lewate-commerce atau secara online.
Setelah membeli sate lengkap dengan lontongnya, Nani mencampurkan racun sianida ke dalam bumbu kacang dan mengirimkannya untuk Tomy.
"Dari peristiwa ini kami simpulkan bahwa sebenarnya, peristiwa ini sudah dirancang tidak saat itu. Tetapi sudah dirancang beberapa hari maupun beberapa minggu sebelumnya," kata Burkan.
"Karena pemesanan KCN ini sudah dari kira-kira tiga bulan yang lalu," lanjutnya.
Dijelaskannya, aksi yang sudah direncanakan terlihat dari pelaku yang berganti motor, memakai jilbab padahal keseharian tidak mengenakan, hingga membuang jaket.
"Dia berganti motor, dia yang biasanya tidak berjilbab hari itu berjilbab. Membuang jaket, jaket yang dipersiapkan," tutur Burkan lagi.
Karena aksinya ini, Nani terancam hukuman mati atau penjara paling lama 20 tahun.
"Maka dari itu, peristiwa ini merupakan pembunuhan berencana ancaman hukumannya penjara seumur hidup atau hukuman mati atau paling lama penjara 20 tahun," ujar Kombes Burkan Rudy Satriya.
Keluarga almarhum Naba juga berharap agar pelaku dihukum seberat-beratnya.
Karena masih trauma, Bandiman hingga saat ini juga masih belum berani bekerja lagi sebagai ojek online.
Dirinya mengaku masih was-was dan trauma karena menyaksikan sendiri anaknya meninggal dunia setelah makan sate yang beracun itu.