Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Pantas Saja Aurel Hermansyah Tak Pikir Panjang Terima Pinangan Sang Youtuber, Ternyata Segini Penghasilan Fantastis yang Didapat Atta Halilintar untuk Bisa Manjakan Sang Istri

Averus Al Kautsar - Minggu, 01 Mei 2022 | 11:25
Keluarga Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah.
Instagram Atta Halilintar

Keluarga Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah.

GridHITS.id -Pantas saja Aurel Hermansyah langsung terima Atta Halilintar, segini kekayaan sang Youtuber papan atas Indonesia tersebut.

Kehidupan keluarga Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah makin menjadi sorotan masyarakat.

Terlebih keduanya baru saja dikaruniai anak pertama mereka yang diberi nama Ameena.

Bukan rahasia lagi jika Aurel kini hidup dalam gelimangan harta.

Tak mengherankan, Atta Halilintar dikenal sebagai salah Youtuber dan pengusaha yang punya penghasilan yang fantastis.

Berapakah penghasilan yang bisa didapatkan Atta Halilintar?

Dalam satu tahun, Atta Halilintar dilaporkan harus membayar pajak sebesar Rp 78 miliar.

Jumlah yang sangat fantastis, sehingga total hartanya sukses membuat publik penasaran.

Saat ini, belum ada kebijakan khusus yang mengatur pajak untuk selebgram maupun Youtuber.

Baca Juga: Selalu Terlihat Romantis, Ternyata Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah Sering Cekcok Gegara Hal Ini Bahkan Sejak Pacaran hingga Papa Ameena Angkat Tangan Dibuatnya: 'Gak Tahu Lagi Bilanginnya'

Mereka membayar pajak mengikuti ketentuan pajak penghasilan (PPh) yang dikenakan kepada pekerja seni.

Sebagaimana dikutip dari situs Direktorat Jenderal Pajak, para influencer online terbagi menjadi dua kategori, yakni yang menggunakan jasa agen atau manajemen artis, serta yang independen.

Bagi Youtuber dan selebgram di bawah naungan agensi, dikenakan PPh pasal 23. Sementara jika dia merintis sendiri, dikenakan PPh Pasal 21.

Atta merupakan Youtuber yang membangun sendiri bisnisnya atau pekerja seni yang bukan pegawai, maka ia dikenakan pajak PPh Pasal 21.

Untuk penghasilan tahunan di bawah Rp 4,8 miliar, dasar pengenaan dan pemotongan PPh 21 (tarif norma) adalah 50 persen dari jumlah penghasilan bruto.

Namun, karena penghasilan Atta lebih dari Rp 4,8 miliar pertahun, maka ia diharuskan membuat pembukuan untuk menghitung penghasilan netto-nya.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Hestu Yoga Saksama mengatakan, tingginya penghasilan Atta membuat penghitungan pajak Atta memang sedikit berbeda dengan pekerja seni lainnya.

"Jadi, menghitungnya dengan mengurangi penghasilan bruto dengan biaya yang berkaitan dengan usaha dia, seperti beli peralatan, menggaji karyawan," ujar Hestu kepada Kompas.com, Kamis (22/8/2019).

Hasil dari pengurangan itulah penghasilan bersih Atta. Sebut saja, biaya operasional Atta sebagai Youtuber sekitar Rp 500 juta per bulan atau Rp 6 miliar per tahun.

Baca Juga: Usai Lama Dipendam Akhirnya Terbongkar, Atta Halilintar Mengaku Sudah Tak Tahan dengan Tabiat Aurel hingga Berniat Mengembalikannya kepada Anang dan Ashanty : 'Aku Mau Pamitan'

Kemudian, untuk menghitung pajaknya, gunakan lapis tarif PPh disesuaikan dengan besaran penghasilan. Pengenaan tarif PPh bersifat progresif, artinya semakin tinggi penghasilan yang diterima, maka akan dikenakan lapis tarif lebih tinggi.

Hal ini diatur dalam Undang-undang PPh Pasal 17 ayat 1.

Berikut Atta memiliki estimasi penghasilan Rp 269 miliar pertahun, maka masuk dalam kategori penghasilan di atas Rp 500 juta.

Lapis tarif pajak yang dikenakan hingga 30 persen. Dengan catatan, Atta memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Sementara jika Atta sebagai wajib pajak yang tak memiliki NPWP, maka dikenai tarif 20 persen lebih tinggi dari mereka yang memiliki NPWP.

Kemudian, Atta statusnya masih melajang sehingga belum ada tanggungan rumah tangga. Maka, Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang dikenakan dalam setahun adalah Rp 54 juta.

Cara menghitungnya sebagai berikut: (Penghasilan bruto pertahun) - (pengeluaran operasional) - (PTKP) = Penghasilan Kena Pajak.

Rp 269 miliar - Rp 6 miliar - Rp 54 juta = Rp 262,95 miliar

Jadi, penghasilan kena pajak Atta sebesar Rp 262,95 miliar.

Baca Juga: Kini Baru Saja Melahirkan, Dokter Ahli Seksolog Sebut Karier Aurel Hermansyah Tak Lama Lagi Akan Hancur Jika Menuruti Keinginan Atta Halilintar untuk Meneruskan Perjuangan Gen Halilintar

Untuk menghitung besaran pajaknya, maka dikalikan dengan tarif PPh 21. Rp 50 juta x 5 persen = Rp 2.500.000

Rp 200 juta x 15 persen = Rp 30 juta Rp 250 juta x 25 persen = Rp 62,5 juta

Rp 262,45 miliar x 30 persen = Rp 78,73 miliar

Total = Rp 78,828 miliar.

Jadi, perkiraan total pajak yang dibayarkan dari penghasilan Atta menjadi Youtuber pertahunnya sebesar Rp 78,828 miliar.

Di sisi lain, Atta Halilintar bahkan pernah didapuk dalam daftar 10 YouTuber terkaya di dunia.

Berdasarkan data Purple Moon Promotional Product, Atta menduduki posisi nomor delapan dalam daftar itu.

Penghasilannya diperkirakan mencapai Rp 269 miliar per tahun.

Sementara estimasi penghasilannya per bulan adalah 1,3 juta poundsterling atau setara dengan Rp 22,4 miliar.

Baca Juga: Bertahun-tahun Setia Mengabdi Jadi ART di Keluarga Ashanty, Ternyata Ini Alasan Suteng Tak Sudi Disuruh Layani Aurel Hermansyah dan Atta Halilintar ataupun Azriel Jika Menikah: 'Maaf Enggak!'

Artikel ini telah tayang di Sosok.ID dengan judul 78 Miliar Digelontorkan Atta Halilintar untuk Setahun Bayar Pajak, Sebesar Apa Estimasi Harta Calon Mantu Krisdayanti?

Source :Sosok.id

Editor : Hits

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

x