Follow Us

Pantas Saja Aurel Hermansyah Tak Pikir Panjang Terima Pinangan Sang Youtuber, Ternyata Segini Penghasilan Fantastis yang Didapat Atta Halilintar untuk Bisa Manjakan Sang Istri

Averus Al Kautsar - Minggu, 01 Mei 2022 | 11:25
Keluarga Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah.
Instagram Atta Halilintar

Keluarga Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah.

Sebagaimana dikutip dari situs Direktorat Jenderal Pajak, para influencer online terbagi menjadi dua kategori, yakni yang menggunakan jasa agen atau manajemen artis, serta yang independen.

Bagi Youtuber dan selebgram di bawah naungan agensi, dikenakan PPh pasal 23. Sementara jika dia merintis sendiri, dikenakan PPh Pasal 21.

Atta merupakan Youtuber yang membangun sendiri bisnisnya atau pekerja seni yang bukan pegawai, maka ia dikenakan pajak PPh Pasal 21.

Untuk penghasilan tahunan di bawah Rp 4,8 miliar, dasar pengenaan dan pemotongan PPh 21 (tarif norma) adalah 50 persen dari jumlah penghasilan bruto.

Namun, karena penghasilan Atta lebih dari Rp 4,8 miliar pertahun, maka ia diharuskan membuat pembukuan untuk menghitung penghasilan netto-nya.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Hestu Yoga Saksama mengatakan, tingginya penghasilan Atta membuat penghitungan pajak Atta memang sedikit berbeda dengan pekerja seni lainnya.

"Jadi, menghitungnya dengan mengurangi penghasilan bruto dengan biaya yang berkaitan dengan usaha dia, seperti beli peralatan, menggaji karyawan," ujar Hestu kepada Kompas.com, Kamis (22/8/2019).

Hasil dari pengurangan itulah penghasilan bersih Atta. Sebut saja, biaya operasional Atta sebagai Youtuber sekitar Rp 500 juta per bulan atau Rp 6 miliar per tahun.

Baca Juga: Usai Lama Dipendam Akhirnya Terbongkar, Atta Halilintar Mengaku Sudah Tak Tahan dengan Tabiat Aurel hingga Berniat Mengembalikannya kepada Anang dan Ashanty : 'Aku Mau Pamitan'

Kemudian, untuk menghitung pajaknya, gunakan lapis tarif PPh disesuaikan dengan besaran penghasilan. Pengenaan tarif PPh bersifat progresif, artinya semakin tinggi penghasilan yang diterima, maka akan dikenakan lapis tarif lebih tinggi.

Hal ini diatur dalam Undang-undang PPh Pasal 17 ayat 1.

Berikut Atta memiliki estimasi penghasilan Rp 269 miliar pertahun, maka masuk dalam kategori penghasilan di atas Rp 500 juta.

Source : Sosok.id

Editor : Hits

Baca Lainnya

PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular