Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Pantas Saja Aurel Hermansyah Tak Pikir Panjang Terima Pinangan Sang Youtuber, Ternyata Segini Penghasilan Fantastis yang Didapat Atta Halilintar untuk Bisa Manjakan Sang Istri

Averus Al Kautsar - Minggu, 01 Mei 2022 | 11:25
Keluarga Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah.
Instagram Atta Halilintar

Keluarga Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah.

Lapis tarif pajak yang dikenakan hingga 30 persen. Dengan catatan, Atta memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Sementara jika Atta sebagai wajib pajak yang tak memiliki NPWP, maka dikenai tarif 20 persen lebih tinggi dari mereka yang memiliki NPWP.

Kemudian, Atta statusnya masih melajang sehingga belum ada tanggungan rumah tangga. Maka, Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang dikenakan dalam setahun adalah Rp 54 juta.

Cara menghitungnya sebagai berikut: (Penghasilan bruto pertahun) - (pengeluaran operasional) - (PTKP) = Penghasilan Kena Pajak.

Rp 269 miliar - Rp 6 miliar - Rp 54 juta = Rp 262,95 miliar

Jadi, penghasilan kena pajak Atta sebesar Rp 262,95 miliar.

Baca Juga: Kini Baru Saja Melahirkan, Dokter Ahli Seksolog Sebut Karier Aurel Hermansyah Tak Lama Lagi Akan Hancur Jika Menuruti Keinginan Atta Halilintar untuk Meneruskan Perjuangan Gen Halilintar

Untuk menghitung besaran pajaknya, maka dikalikan dengan tarif PPh 21. Rp 50 juta x 5 persen = Rp 2.500.000

Rp 200 juta x 15 persen = Rp 30 juta Rp 250 juta x 25 persen = Rp 62,5 juta

Rp 262,45 miliar x 30 persen = Rp 78,73 miliar

Total = Rp 78,828 miliar.

Jadi, perkiraan total pajak yang dibayarkan dari penghasilan Atta menjadi Youtuber pertahunnya sebesar Rp 78,828 miliar.

Source :Sosok.id

Editor : Hits

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

x