"Berupa pernyataan di media sosial pribadinya, atas perseteruannya dengan Otto Hasibuan. Yang meresahkan para advokat muda di seluruh Indonesia," imbuhnya.
Tindakan Hotman Paris juga dinilai tak mencerminkan seorang advokat yang mana sebuah profesi terhormar.
"Hotman Paris telah melakukan tindakan yang senyatanya tidak menjaga wibawa. Dan tidak mencerminkan profesi advokat sebagaimana dalam kode etik advokat Indonesia.
"Yaitu advokat harus senantiasa menjunjung tinggi sebagai profesi yang terhormat," tambahnya.
Andi dalam somasinya turut menyinggung sosok Hotman Paris yang identik dengan perempuan.Menurutnya, sikap tersebut justru seolah menjadikan perempuan sebagai objek pertunjukan.
"Mem-posting foto atau video yang tidak sesuai dengan marwah dan nilai advokat," ungkap Andi,
"Mempertontonkan tindakan dan perilaku dengan menjadikan perempuan sebagai objek pertunjukan.
"Dapat menimbulkan persepsi advokat bertindak sewenang-wenang terhadap perempuan," lanjutnya.
Ia juga mempermasalahkan terkait ucapan Hotman Paris yang menyebutkan anggaran dasar PERADI Otto Hasibuan tidak sah.
Pernyataan yang beradasarkan tuduhan semata itu dinilai telah melawan hukum.
"Selain itu Hotman Paris yang menyatakan jika Peradi Otto Hasibuan adalah tidak sah. Pernyataan yang tidak seharusnya diutarakan, karena bersifat tuduhan maupun persangkaan. Menyesatkan dan kebohongan tanpa adanya bukti yang valid," tandas Andi.