GridHITS.id - Kejadian ini memang aneh dan unik.
Ada kasus seorang anak menikahi mantan istri ayahnya.
Peristiwa ini bisa terjadi karena sang anak menikah dengan cara siri.
Ia pun tak pernah mempertemukan sang calon istri kepada ayahnya selama 6 tahun.
Pernikahannya pun tak dihadiri keluarga dan kerabat.
Hingga tibalah mengenalkan sang calon kepada ayahnya.
Kedua orangtua syok bukan kepalang saat melihat sang calon istri.
Istri anaknya adalah mantan istri sang ayah yang telah diceraikan.
Usai bercerai, ia malah menikah dengan sang anak.
Kisah mantan istriku ternyata adalah istri anakku ternyata bukan hanya sekedar kisah FTV belaka.
Kasus ini benar-benar terjadi karena diakibatkan pernikahan siri sang anak yang tak pernah diberitahukan pada orangtuanya.
Momen pernikahan memang ada baiknya diumumkan, tak hanya pada keluarga tapi juga teman-teman.
Hal itu guna menghindari permasalahan yang akan timbul.
Seperti yang kini terjadi pada pria asal Arab Saudi yang menikah siri selama 6 tahun.
Selama 6 tahun menikah siri hingga punya anak, pria tersebut tidak pernah sekalipun mengabarkan pada orangtuanya.
Hingga kemudian, karena merasa tak enak hati pada keluarganya, pria itu pun dia membawa istrinya dan mengenalkannya pada orangtua dan keluarganya.
Namun betapa syoknya mertua, ayah dari pria itu saat melihat menantunya sendiri.
Kasus tersebut pertama kali dibagikan oleh Abdullah Al Mutlaq, seorang penasihat di Pengadilan Kerajaan Arab Saudi dan anggota Dewan Cendekiawan Senior Kerajaan. Kasus ini pun sontak menjadi heboh dan viral di Arab Saudi, sejak tanggal 15 Desember 2021.
Dikutip dari GulfNews dan eva.vn, Abdullah Al Mutlaq menyebutkan seorang pemuda menikahi seorang wanita dalam bentuk nikah siri.
Karena tinggal jauh dari rumah, dia tidak memberi tahu orang tuanya tentang pernikahannya.
Ia diam-diam menikah siri dan tinggal bersama istrinya.
Setelah 6 tahun bersama, pasangan itu memiliki seorang putra bersama, pernikahan itu pada dasarnya bahagia dan damai.
Pada akhirnya, pria ini memutuskan untuk membawa pulang istrinya untuk memperkenalkan dirinya kepada orang tuanya.
Tak disangka, aksi ini menimbulkan tragedi keluarga.
Ketika anaknya itu membawa pulang istrinya, ayahnya kaget bukan main melihat menantu barunya.
Begitu pun dengan sang istri, yang langsung mematung begitu melihat sosok mertuanya.
Ternyata, 10 tahun yang lalu, ayah mertua ini menikahi menantu perempuannya sendiri dalam bentuk "nikah misyar".
Nikah Misyar bukan nikah kontrak.
Hanya saja, dalam nikah misyar ada perjanjian yang mengurangi hak istri, misal, hanya dikunjungi seminggu sekali, atau menafkah dalam jumlah tertentu.
Sayangnya, nikah misyar ada perbedaan dalam hukumnya, ada yang mengharamkan ada yang membolehkan dengan syarat tertentu.
Kebetulan pria tua itu telah bercerai dengan wanita itu, dan kini wanita itu menikah dengan sang anak.
Fakta ini membuat seluruh keluarga sangat terkejut dan kaget, terlebih lagi pria tersebut.
Pria itu tidak menyangka kalau dulu istrinya ini adalah mantan istri ayahnya.
Pasalnya, sang istri sama sekali tidak pernah membahas masa lalunya.
Saat akan menikah, sang istri saat itu mengaku masih lajang.
Setelah fakta tersebut terkuak, oleh ayahnya, pria itu diminta untuk segera menceraikan istrinya.
"Ayah saya menyuruh saya untuk ceraikan istri. 'Ceraikan istri kamu segera'," tutur sang ayah.
Padahal pria itu dan istrinya meski telah menikah selama 6 tahun, memiliki anak dan masih sangat mesra.
Sang istri pun hanya pasrah ketika diceraikan suaminya.
Sekedar diketahui, dulu nikah misyar atau nikah kontrak merupakan salah satu jenis akad nikah yang tak asing di Arab Saudi.
Di Arab Saudi, pernikahan misyar telah diakui sebagai bentuk pernikahan yang sah, berdampingan dengan pernikahan tradisional, selama beberapa dekade.
Meski begitu, saat ini nikah misyar sudah banyak dilarang.
Ketika menikahi seorang pria dalam bentuk misyar, seorang wanita harus melepaskan beberapa hak dasar dalam pernikahan normal seperti hidup bersama dan dukungan keuangan.
Banyak wanita, terutama wanita yang lebih tua, masih memilih bentuk pernikahan ini.karena mereka percaya bahwa menderita lebih baik daripada tidak menikah.
Setelah cerai, mantan istri dari ayah dan kakek tidak diperbolehkan menikah dengan anak laki-laki dan keponakan laki-laki, terlepas dari apakah mereka memiliki anak dari pernikahan sebelumnya atau tidak.
Hal itu pula yang menjadi alasan mengapa pria tersebut terpaksa menceraikan istrinya.
Menurut hukum negara Arab Saudi, anak dari pasangan itu sah, tetapi pernikahan mereka dianggap ilegal karena istri dulu menikahi ayah mertuanya dalam bentuk nikah misyar atau nikah kontrak.
Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Kagetnya Mertua Lihat Menantu Baru, Mantan Istriku Ternyata Jadi Istri Anakku : Ceraikan Dia Segera