Banyak wanita, terutama wanita yang lebih tua, masih memilih bentuk pernikahan ini.karena mereka percaya bahwa menderita lebih baik daripada tidak menikah.
Setelah cerai, mantan istri dari ayah dan kakek tidak diperbolehkan menikah dengan anak laki-laki dan keponakan laki-laki, terlepas dari apakah mereka memiliki anak dari pernikahan sebelumnya atau tidak.
Hal itu pula yang menjadi alasan mengapa pria tersebut terpaksa menceraikan istrinya.
Menurut hukum negara Arab Saudi, anak dari pasangan itu sah, tetapi pernikahan mereka dianggap ilegal karena istri dulu menikahi ayah mertuanya dalam bentuk nikah misyar atau nikah kontrak.
Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judulKagetnya Mertua Lihat Menantu Baru, Mantan Istriku Ternyata Jadi Istri Anakku : Ceraikan Dia Segera