Dikutip dari Tribunnews, Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana menerangkan, berkas perkara Indra Kenz dikirim Bareskrim Polri pada 5 April 2022.
Lalu, diterima Kejaksaan Agung pada 6 April 2022.
"Berkas perkara atas nama tersangka IK dikirimkan oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri pada 5 April 2022," terang Ketut Sumedana.
"Dan diterima oleh Sekretariat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum pada 6 April 2022," lanjutnya.
Menurut Ketut, saat ini berkas perkara tersebut akan dilakukan penelitian terlebih dahulu oleh Jaksa Peneliti.
Selanjutnya, dalam jangka waktu tujuh hari ke depan akan ditentukan apakah berkas perkara dapat dinyatakan lengkap atau belum secara formil maupun materiil.
"Dan tujuh hari untuk memberikan petunjuk apabila berkas perkara belum lengkap," tuturnya.
Seperti yang diketahui sebelumnya, Indra Kenz telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus Binomo.
Tak tanggung-tanggung, Indra Kenz terancam pasal berlapis dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Fakta terbaru terkait kasus Binomo yang menjerat Indra Kenz diungkap pihak kepolisian.
Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan Indra Kenz dianggap tidak kooperatif.