Hal pertama yang dilakukannya di persidangan tingkat pertama adalah mengajukan banding.
Namun sayang hal tersebut ditolak malah diperberat berkali lipat pada tingkat kasasi.
Majelis kasasi yang dipimpin Artidjo Alkostar (almarhum) menghukum Angelina dengan 12 tahun penjara.
Majelis hakim kasasi menilai Angelina terbukti menerima suap hingga Rp 12,5 miliar dan USD 2.350.000.
Tak terima dengan hukuman itu, ia kemudian mengajukan Peninjauan Kembali (PK).
Upaya hukum itu berbuah saat PK dikabulkan oleh Mahkamah Agung.
Alhasil, hukumannya pun dipotong, tetapi hanya 2 tahun penjara, sehingga hukumannya menjadi 10 tahun penjara.
Dalam program Rosi di Kompas TV, Kamis (31/3/2022) lalu, mantan politisi Partai Demokrat itu, membuka kembali kisah perjuangannya dalam mendapat keadilan ketika di dalam penjara.
Diakui Angelina Sondakh, baru bisa menerima dan mengakui kesalahnnya telah terlibat dalam proyek megakorupsi wisma atlet Hambalang setelah dipenjara selama 3 sampai 4 tahun.
Awalnya Angie, sapaan akrab Angelina Sondakh, ditanya oleh host Rosiana Silalahi apa yang membuat dirinya baru 3-4 tahun sadar, apa yang dilakukannya salah?
"Karena saya masih ingin berjuang agar supaya hakim, karena aku sedang mengajukan banding, kasasi, PK (peninjauan kembali) untuk percaya.