GridHITS.id - Nama pasangan suami istri Shandy Purnamasari dan Gilang Widya alias Juragan 99 memang tengah ramai diperbincangkan.
Terlebih keduanya sempat diketahui berbohong soal kepemilikan pesawat jet pribadi.
Kini berbagai komentar negatif beralih pada pasangan tersebut pada postingan instagram di akun masing-masing.
Berbagai kebohongan ini awalnya terbongkar dari postingan Nikita Mirzani yang curigai kekayaan pasangan tersebut.
Nikita curiga bagaimana pasangan tersebut bisa kaya raya padahal baru berbisnis lima tahun lamanya.
Berawal dari hal tersebut berbagai harta yang dimiliki Gilang dan Shandy terpreteli satu per satu.
Tak hanya permasalahan tersebut, tiba-tiba Shandy Purnamasari membuat laporan ke pihak kepolisian.
Bukan kepada Nikita Mirzani yang telah membuat tuduhan miring tentang dirinya, laporan tersebut beralih ke rival bisnis nya.
Melansir via Kompas.com, Shandy melaporkan pengusaha Putra Siregar terkait bisnisnya.
Namun, laporan kasus itu rupanya telah dihentikan pihak kepolisian lantaran tidak cukup bukti.
Shandy Purnamasari melaporkan Putra Siregar dengan pasal berlapis, yakni Pasal 100 Ayat 1, 2 dan Pasal 102 UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
Kemudian, Pasal 17 Jo Pasal 13 dan Pasal 14 UU Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang.
Serta, Pasal 378 KUHP dan Pasal 55 jo Pasal 56 KUHP.
Rupanya, Shandy Purnamasari melaporkan Putra Siregar sejak Agustus 2021 lalu atas kasus dugaan penipuan dan penjiplakan merek dagang MS Glow.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko membenarkan terkait adanya laporan itu.
“Jadi ada laporan polisi yang masuk, saudara Gilang diwakili advokat atau lawyer tanggal 13 Agustus 2021 melaporkan Putra Siregar, PT PS Glow dan PT Eka Jaya," kata Gatot.
Laporan yang dibuat oleh Shandy Purnamasari itu diwakili langsung suaminya, Juragan99. Kemudian, diketahui bahwa Juragan99 turut menjadi saksi dalam laporan tersebut.
“Saudara Gilang sebagai saksi atas pelapor saudari Shandy Purnamasari," ucap Gatot.
Pernyataan polisi tersebut sekaligus meralat pernyataan sebelumnya yang menyebut Gilang Widya Pramana alias Juragan 99 dilaporkan ke polisi.
Kendati demikian, Gatot menjelaskan bahwa kasus itu sudah dihentikan lantaran tidak memiliki cukup bukti.
Sebelumnya, Gatot menjelaskan duduk permasalahan dua pengusaha itu lantaran merek dagang MS Glow dengan PS Glow.
Laporan Shandy memang sempat masuk dalam tahap penyidikan.
Namun, putusan Banding Merek Ditjen KI (Kekayaan Intelektual) Kemenkumham saat itu keluar pada 20 Desember 2022, yang mengabulkan permohonan Putra Siregar dan memerintahkan Ditjen KI Kemenkumham RI menerbitkan sertifikat merek PS Glow.
Sampai akhirnya, pada Maret 2022, penyidikan laporan tersebut resmi dihentikan dengan alasan tak cukup bukti.
“Rabu tanggal 16 Maret 2022 dilakukan gelar perkara, didapat kesimpulan kasus tidak cukup bukti, penyidikan dihentikan,” ucap Gatot.
“Saat ini sedang melengkapi administrasi penghentian penyidikan,” kata Gatot lagi.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Shandy Purnamasari Laporkan Putra Siregar hingga Kasusnya Dihentikan Polisi"