Follow Us

Bak Ingin Alihkan Isu Usai Aibnya Dibongkar Habis-habisan oleh Nikita Mirzani, Laporan Shandy Purnamasari untuk Putra Siregar Dihentikan Polisi Lantaran Alasan Ini, Ternyata Sudah Bergulir Lama!

Devita Savitri - Minggu, 27 Maret 2022 | 15:00
Shandy Purnamasari
Instagram/shandypurnamasari

Shandy Purnamasari

Shandy Purnamasari melaporkan Putra Siregar dengan pasal berlapis, yakni Pasal 100 Ayat 1, 2 dan Pasal 102 UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.

Kemudian, Pasal 17 Jo Pasal 13 dan Pasal 14 UU Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang.

Serta, Pasal 378 KUHP dan Pasal 55 jo Pasal 56 KUHP.

Rupanya, Shandy Purnamasari melaporkan Putra Siregar sejak Agustus 2021 lalu atas kasus dugaan penipuan dan penjiplakan merek dagang MS Glow.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko membenarkan terkait adanya laporan itu.

“Jadi ada laporan polisi yang masuk, saudara Gilang diwakili advokat atau lawyer tanggal 13 Agustus 2021 melaporkan Putra Siregar, PT PS Glow dan PT Eka Jaya," kata Gatot.

Laporan yang dibuat oleh Shandy Purnamasari itu diwakili langsung suaminya, Juragan99. Kemudian, diketahui bahwa Juragan99 turut menjadi saksi dalam laporan tersebut.

“Saudara Gilang sebagai saksi atas pelapor saudari Shandy Purnamasari," ucap Gatot.

Baca Juga: Bak Berikan Wasiat pada Pengikutnya Usai Membongkar Kejanggalan Klarifikasi Juragan 99 dan Shandy Purnamasari, Nikita Mirzani Terus Kibarkan Bendera Perang: 'Kalo Gue Innalillahi Berarti Gegara Mereka!'

Pernyataan polisi tersebut sekaligus meralat pernyataan sebelumnya yang menyebut Gilang Widya Pramana alias Juragan 99 dilaporkan ke polisi.

Kendati demikian, Gatot menjelaskan bahwa kasus itu sudah dihentikan lantaran tidak memiliki cukup bukti.

Sebelumnya, Gatot menjelaskan duduk permasalahan dua pengusaha itu lantaran merek dagang MS Glow dengan PS Glow.

Source : Kompas.com

Editor : Hits

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular