Shandy Purnamasari melaporkan Putra Siregar dengan pasal berlapis, yakni Pasal 100 Ayat 1, 2 dan Pasal 102 UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
Kemudian, Pasal 17 Jo Pasal 13 dan Pasal 14 UU Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang.
Serta, Pasal 378 KUHP dan Pasal 55 jo Pasal 56 KUHP.
Rupanya, Shandy Purnamasari melaporkan Putra Siregar sejak Agustus 2021 lalu atas kasus dugaan penipuan dan penjiplakan merek dagang MS Glow.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko membenarkan terkait adanya laporan itu.
“Jadi ada laporan polisi yang masuk, saudara Gilang diwakili advokat atau lawyer tanggal 13 Agustus 2021 melaporkan Putra Siregar, PT PS Glow dan PT Eka Jaya," kata Gatot.
Laporan yang dibuat oleh Shandy Purnamasari itu diwakili langsung suaminya, Juragan99. Kemudian, diketahui bahwa Juragan99 turut menjadi saksi dalam laporan tersebut.
“Saudara Gilang sebagai saksi atas pelapor saudari Shandy Purnamasari," ucap Gatot.
Pernyataan polisi tersebut sekaligus meralat pernyataan sebelumnya yang menyebut Gilang Widya Pramana alias Juragan 99 dilaporkan ke polisi.
Kendati demikian, Gatot menjelaskan bahwa kasus itu sudah dihentikan lantaran tidak memiliki cukup bukti.
Sebelumnya, Gatot menjelaskan duduk permasalahan dua pengusaha itu lantaran merek dagang MS Glow dengan PS Glow.