Laporan Shandy memang sempat masuk dalam tahap penyidikan.
Namun, putusan Banding Merek Ditjen KI (Kekayaan Intelektual) Kemenkumham saat itu keluar pada 20 Desember 2022, yang mengabulkan permohonan Putra Siregar dan memerintahkan Ditjen KI Kemenkumham RI menerbitkan sertifikat merek PS Glow.
Sampai akhirnya, pada Maret 2022, penyidikan laporan tersebut resmi dihentikan dengan alasan tak cukup bukti.
“Rabu tanggal 16 Maret 2022 dilakukan gelar perkara, didapat kesimpulan kasus tidak cukup bukti, penyidikan dihentikan,” ucap Gatot.
“Saat ini sedang melengkapi administrasi penghentian penyidikan,” kata Gatot lagi.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Shandy Purnamasari Laporkan Putra Siregar hingga Kasusnya Dihentikan Polisi"