Melansir dari Kompas.com, Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Bantul menuntut sang pelaku, NA hukuman 18 tahun penjara.
Jaksa mengajukan tuntutan itu karena menilai NA telah melakukan pembunuhan berencana seperti yang diatur dalam Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Nani Apriliani Nurjaman alias Tika binti Maman Sarman dengan pidana penjara selama 18 tahun penjara dikurangi selama terdakwa di dalam tahanan sementara dan terdakwa tetap di tahan," kata jaksa membacakan tuntutan, dikutip Grid.ID dari Kompas.com, Senin (15/11/2021).
Selain tuntutan 18 tahun penjara, jaksa juga meminta hakim untuk membebankan biaya perkara pada NA sebesar Rp 2.500.
Usai mendapatkan tuntutan itu, hakim juga memberikan NA kesempatan untuk melakukan pledoi pada (22/11/2021).
Selanjutnya mengutip dari Tribun Jogja, melalui keterangan JPU, sesuatu yang memberatkan NA adalah karena telah merencanakan perbuatannya dengan membeli tiga kali racun sianida secara online.
Dengan adanya tuntutan tersebut, tim kuasa hukum NA berujar pihaknya akan mengajukan banding.
"Kita akan mengajukan banding, (alasannya) nanti setelah kami kupas bersama dari isi putusan tersebut," ujar salah satu tim kuasa hukum terdakwa, Anwar Ary Widodo.
Pihak kuasa hukum NA itu merasa keberatan dengan pasal pasal pembunuhan berencana yang ada di pasal 340 KUHP.
Sementara itu mengutip dari Kompas.tv, Bandiman yang merupakan ayah dari korban meninggal dunia sate sianida itu diketahui turut hadir dalam persidangan.
Bandiman berujar bahwa dia menghormati keputusan hakim.