"Handpone saya dirampas sehingga saya tidak bisa hubungin siapa-siapa," timpal Umar.
Mereka dijemput ke kantor Fahd. Setibanya di kantor ormas Fahd, mereka disuruh menyetujui sebuah kesepakatan.
Karena dalam kondisi terintimidasi, kata Fauzan, maka Umar Bonte menyepakatinya.
"Dikeluarkan itu kita dipaksa. Ketum dipaksa tanda tangan, saya dipaksa setujui apa mau mereka. Akhirnya HP ketum dibalikin."
"Mereka nyatakan kita sudah bersatu, kita dalam kondisi terintimidasi dan terancam kita iyakan semua," jelas Ahmad Fauzan.
Atas kejadian ini, Ahmad Fauzan berasumsi hal itu berkaitan dengan penunjukkan kepengurusan KNPI yang baru.
Dengan begitu, Ahmad Fauzan dan Umar Bonte melaporkan Fahd A Rafiq pada hari Minggu (20/3/2022) malam.
Laporan masuk dengan nomor STTLP/B/1439/III/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Dalam laporan Ahmad Fauzan, Fahd A Rafiq dikenakan dugaan merampas kemerdekaan seseorang, pengeroyokan dan perbuatan disertai ancaman kekerasan. Oleh penyidik, Fahd A Rafiq disangkakan Pasal 333 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP.
Sementara itu di sisi lain, Fahd A Rafiq juga melaporkan Ahmad Fauzan ke Polda Metro Jaya pada Senin (21/3/2022) sore.Fahd melapor polisi, karena merasa nama baiknya sudah dicemari oleh Ahmad Fauzan.
KORUPSI ALQURAN