GridHITS.id - Penyelidikan kasus penipuan investasi bodong yang menjerat Indra Kenz dan Doni Salmanan mencapai tahap penyitaan aset.
Keduanya memiliki kemungkinan untuk dimiskinkan lantaran harta yang dimiliki keduanya adalah milik korban.
Hingga kini banyak yang bertanya-tanya mungkinkan uang milik korban bisa kembali.
Karena seperti yang diketahui, uang-uang kekalahan sudah berubah menjadi berbagai aset baik mobil, rumah, jam tangan dan hal lain.
Namun ternyata, usai disita kemungkinan pengembalian aset bisa jadi terjadi.
Hal tersebut sudah dipastikan oleh Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto.
Pernyataan terkait korban ia sampaikan dalam jumpa pers virtual bersama Pusat Pelaporan Transaksi dan Keuangan (PPATK), Kamis, (10/03/2022).
Menurutnya uang korban bisa kembali bila melakukan saran dan syarat tertentu.
Salah satunya adalah korban harus bersatu padu untuk memberantas aksi investasi bodong ini dan satu tujuan.
Komjen Agus Andrianto menyarankan korban untuk membuat paguyuban bersama agar lebih efektif.