Follow Us

Sang Suami Rela Kucurkan Uang Rp 1,5 Miliar Demi Menikahinya, Mayangsari Kini Harus Gigit Jari dan Terima Kenyataan Tak Bisa Mencicipi Harta Warisan Bambang Trihatmodjo: 'Bisa Digugat!'

Averus Al Kautsar - Senin, 28 Februari 2022 | 16:00
Bambang Trihatmodjo dan Mayangsari
Instagram/@mayangsaritrihatmodjoreal

Bambang Trihatmodjo dan Mayangsari

Hal ini dijelaskan pakar hukum Nursyahbani Katjasungkana saat itu.

"Maka anaknya sesuai pasal 42 dan 43 UU Perkawinan dianggap tidak sah dan hanya mempunyai hubungan hukum dengan ibunya atau keluarga ibunya."

"Oleh karena itu secara hukum ia tidak berhak untuk menuntut biaya kehidupan dan perawatan serta pendidikan terhadap ayah biologisnya, termasuk dia tidak berhak atas harta warisan ayahnya," kata Nur saat berbincang dengan tabloidnova.com beberapa tahun lalu usai putusan kasasi keluar.

Babang Trihatmodjo, Mayangsari, Halimah
instagram @mayangsariofficial

Babang Trihatmodjo, Mayangsari, Halimah

Kalaupun pada kenyataannya Bambang tetap memberi nafkah dan harta kepada Mayang, tidak ada yang bisa menghalangi.

"Tapi kalau Halimah keberatan, bisa gugat juga kalau dia bisa membuktikan bahwa harta itu diperoleh dari penghasilan Bambang dan dibeli saat masih dalam perkawinan mereka (Bambang dan Halimah)."

Sementara mengenai akte lahir itu hak asasi anak, kata Nur, negara wajib memberi akte lahir.

Meski hanya ditulis anak dari ibunya saja, tanpa menulis anak luar kawin.

Namun, kini Bambang Trihatmodjo sudah bercerai dari Halimah.

Baca Juga: Padahal Selama Ini Selalu Terlihat Akrab dan Harmonis, Khirani Putri Mayangsari Ternyata Ogah Panggil Bambang Trihatmodjo dengan Panggilan Ayah atau Papa, Ada Apa?

Artikel ini telah tayang di Grid.ID dengan judul Uang Rp1,5 Miliar Dikucurkan Suami Agar Bisa Hidup dengan Mayangsari, Sang Artis Harus Gigit Jari karena Tidak Pernah Bisa Miliki Harta Warisan Bambang Trihatmodjo

Source : Grid.ID

Editor : Hits

Baca Lainnya

PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular