GridHITS.id - Sebuah kabar mengejutkan datang dari seorang gadis asal Sumatera Selatan.
Ia dikabarkan hilang bersama keponakannya dan tak pulang ke rumah sejak Januari 2022.
Usai ditemukan, gadis yang diketahui berinisial TR tersebut membuat pengakuan yang menggemparkan kepolisian.
Bagaimana tidak, awalnya ia mengaku pasrah untuk diajak kabur kekasihnya.
Tak hanya itu, ia juga mengaku bila telah tujuh kali melakukan hubungan intim.
Terakhir, TR yang baru berusia 16 tahun itu menjelaskan dirinya mengaku tertipu lantaran selama ini kekasihnya adalah seorang perempuan.
Mengetahui hal tersebut, pihak kepolisian pada akhirnya melakukan penyelidikan.
Awalnya memang orang tua TR melapor ke polisi karena anaknya yang tak kunjung pulang.
Hingga akhirnya Polsek Banjar Agung berhasil menangkap pelaku tindak asusila dengan korban anak di bawah umur.
Melansir Tribunnewsmaker, pelaku ditangkap di sebuah rumah yang berada di Kampung Sumber Makmur, Provinsi Lampung.
Kapolsek Banjar Agung, Kompol Abdul Muthalib, menjelaskan pelaku adalah seorang perempuan dewasa berinisial DM alias MA alias AF.
Ia berumur 22 tahun dan warga asli Kampung Tri Tunggal Jaya, Kecamatan Penawar Tama.
Menurut Kapolsek, penangkapan pelaku tindak asusila ini berdasarkan laporan dari SN (38) warga Kecamatan Muara Telang, Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).
SN disini diketahui sebagai ayah kandung korban yang bingung dengan keberadaan anaknya.
SN melaporkan TR telah hilang bersama dengan adik keponakannya berinisial S (11) sejak Sabtu 15 Januari 2022.
"Setelah dilakukan pencarian, akhirnya diketahui bahwa korban dan adik keponakannya itu berada di wilayah hukum Polsek Banjar Agung," papar Abdul Muthalib.
Lebih lanjut, si korban yang juga seorang gadis di bawah umur tersebut tak sadar sudah berhubungan badan dengan seorang perempuan.
Tak tanggung-tanggung, si gadis di bawah umur sudah tujuh kali berhubungan badan dengan kekasihnya tersebut.
Hal ini diketahui berdasarkan hasil pemeriksaan polisi.
Diketahui jika dalam pelarian, si pelaku telah melakukan tindak asusila kepada korban sebanyak tujuh kali di tempat dan waktu yang berbeda.
"Jadi korban ini dibawa kabur oleh pelaku."
"Dan selama dalam kekuasaan pelaku, korban ini mengalami tindak asusila yang dilakukan oleh pelaku sebanyak tujuh kali," ungkap Abdul Muthalib.
Nahasnya, meski sudah tujuh kali berhubungan badan, TR tak sadar jika kekasihnya yang berinisial AF adalah seorang perempuan juga.
Pasalnya AF selalu berpenampilan sebagai priadan hal ini seperti disampaikan Mantan Kasat Intelkam Polres Mesuji.
Ia mengatakan, pelaku merupakan seorang perempuan dewasa yang berpenampilan menyerupai seorang laki-laki.
Saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolsek Banjar Agung dan dikenakan Pasal 82 ayat 1 Jo Pasal 76E Undan-undang Perlindungan Anak atau Pasal 292 KUHP.
Pelaku dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp5 miliar.
Artikel ini telah tayang di TribunNewsmaker.com dengan judul"Sudah 7 Kali Berhubungan, Gadis Ini Tak Sadar Pacarnya Juga Perempuan, Selama Ini Tertipu Penampilan"