Kapolsek Banjar Agung, Kompol Abdul Muthalib, menjelaskan pelaku adalah seorang perempuan dewasa berinisial DM alias MA alias AF.
Ia berumur 22 tahun dan warga asli Kampung Tri Tunggal Jaya, Kecamatan Penawar Tama.
Menurut Kapolsek, penangkapan pelaku tindak asusila ini berdasarkan laporan dari SN (38) warga Kecamatan Muara Telang, Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).
SN disini diketahui sebagai ayah kandung korban yang bingung dengan keberadaan anaknya.
SN melaporkan TR telah hilang bersama dengan adik keponakannya berinisial S (11) sejak Sabtu 15 Januari 2022.
"Setelah dilakukan pencarian, akhirnya diketahui bahwa korban dan adik keponakannya itu berada di wilayah hukum Polsek Banjar Agung," papar Abdul Muthalib.
Lebih lanjut, si korban yang juga seorang gadis di bawah umur tersebut tak sadar sudah berhubungan badan dengan seorang perempuan.
Tak tanggung-tanggung, si gadis di bawah umur sudah tujuh kali berhubungan badan dengan kekasihnya tersebut.
Hal ini diketahui berdasarkan hasil pemeriksaan polisi.
Diketahui jika dalam pelarian, si pelaku telah melakukan tindak asusila kepada korban sebanyak tujuh kali di tempat dan waktu yang berbeda.