Dia lanjut berharap teguran ini menjadi pembelajaran bagi NET TV untuk lebih berhati-hati.
Ia menerangkan program-program siaran yang mengandung unsur-unsur mistik, horor maupun supranatural mestinya merujuk dan memperhatikan aturan penyiaran (P3SPS) serta surat edaran KPI tentang mistik, horror dan supranatural (MHS) tertanggal 5 September 2021 Nomor 482/K/KPI/31.2/09/2018.
"Kami berharap kepada Net dan seluruh lembaga penyiaran agar memperhatikan dan membaca aturan main tentang siaran-siaran berbau MHS."
"Hal ini sangat penting untuk memberikan kenyamanan serta keamanan bagi penonton kita khususnya anak dan remaja," tandasnya.
Artikel ini telah ditulis di Grid.ID dengan judul : Tayangkan Adegan Kesurupan dan Pasien Sakit Dijadikan Obyek Candaan, Program Acara Jalan Kesembuhan: Ningsih Tinampi NET TV Kena Sanksi KPI