Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Bak Sudah Jatuh Tertimpa Tangga, Usai Tempat Pengobatannya Tutup dan Didemo Banyak Orang, Kini Ningsih Tinampi Kena Batunya Saat Tampil TV karena Langsung Ditegur KPI hingga Dijatuhi Sanksi

Saeful Imam - Sabtu, 22 Januari 2022 | 21:16
Ningsih Tinampi
Kolase TribunNewsmaker/Youtube/Ningsih Tinampi

Ningsih Tinampi

GridHITS.id - Semua orang pasti pernah mendengar pengobatan alternatif ala Ningsih Tinampiyang sempat viral.

Semua itu karena pengobatannya sangat kontraversial.

Ia sempat bikin heboh karena mengaku mampu memanggil nabi dan malaikat.

Gara-gara hal itu,tempat pengobatan alternatif Ningsih Tinampi sempat didemo, bahkan akhirnya didesak untuk tutup usai kontroversi itu menyeruak.

Usai menghilang begitu lama,ternyata Ningsih Tinampi tak membuka praktik untuk sementara waktu.

Nah, setelah itu, ternyata Ningsih Tinampi sempat muncul di televisi.

Sayang, kemunculannya menuai protes.

Program siaran Jalan Kesembuhan: Ningsih Tinampi yang ditayangkan NET TV mendapatkan teguran dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).

Ternyata yang menjadi alasannya, program reality show berklasifikasi R13+ ini kedapatan melakukan pelanggaran terhadap Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI tahun 2012.

Baca Juga:Nelangsa! Sang Majikan Hijrah ke Turki Usai Praktik Pengobatannya Sepi, Nasib Pegawai Ningsih Tinampi Kini Sangat Memprihatinkan sampai Harus Lakukan Hal Ini Supaya Tetap Bisa Makan

Mengutip situs resmi KPI, pelanggaran yang dimaksud berupa visualisasi Ningsih Tinampi saat melakukan terapi kepada pasien.

Dalam proses terapi tersebut terdapat adegan seorang wanita yang kesurupan hingga berteriak-teriak.

Selain itu, terdapat adegan Ningsih Tinampi berkomunikasi dengan makhluk halus yang ada di dalam tubuh pasiennya dan menjadikan pasien yang sedang menderita sebagai objek candaan.

Pelanggaran itu ditemukan tim pemantauan KPI Pusat pada tanggal 21 Mei 2021 pukul 04.37 WIB.

Wakil Ketua KPI Pusat, Mulyo Hadi Purnomo, menilai adegan di atas tidak mengindahkan aspek-aspek perlindungan terhadap anak dalam isi siaran.

Menurutnya, aspek protektif terhadap penonton usia di bawah usia dewasa ini menjadi tujuan lembaganya dengan harapan isi siaran memberi kenyamanan dan keamanan bagi penonton dengan klasifikasi usia tersebut.

"Adegan kesurupan dan kemudian ada komunikasi dengan mahluk halus yang ada dalam tubuh pasien dan menjadikannya bahan candaan di tengah pasien tersebut sedang sakit jelas tidak memberikan nilai-nilai baik bagi penonton khususnya remaja."

"Sementara orang di sekitar pasien dibiarkan mengabadikan peristiwa tersebut dengan handphone-nya."

"Kerahasiaan identitas dan keluhan pasien harus diperhatikan. Prinsip perlindungan dan edukasi harus selalu ditegakkan," kata Mulyo.

Baca Juga:Dulu Klinik Pengobatannya Membludak hingga Kaya Raya, Kini Nasib Ningsih Tinampi Berubah 180 Derajat, Kepergok Sedang Berkebun Sampai Rela Manjat-manjat Pohon

Menurut Komisioner bidang Isi Siaran KPI Pusat ini, siaran dengan klasifikasi R semestinya memuat gaya penceritaan serta tampilan yang sesuai dengan perkembangan psikologis remaja.

Bahkan, dalam Standar Program Siaran (SPS) Pasal 37 Ayat (2), program siaran klasifikasi R harus berisikan nilai pendidikan dan ilmu pengetahuan, nilai-nilai sosial dan budaya, budi pekerti, hiburan, apresiasi estetik, dan penumbuhan rasa ingin tahu remaja tentang lingkungan sekitar.

"Karenanya, aturan melarang tampilan atau muatan yang mendorong remaja belajar tentang perilaku yang tidak pantas atau membenarkan perilaku yang tidak pantas tersebut sebagai hal yang lumrah dalam kehidupan sehari-hari," tegas Mulyo.

Sebagai akibatnya, KPI menjatuhkan sanksi administratif berupa teguran tertulis kepada program siaran Jalan Kesembuhan: Ningsih Tinampi.

Dia lanjut berharap teguran ini menjadi pembelajaran bagi NET TV untuk lebih berhati-hati.

Ia menerangkan program-program siaran yang mengandung unsur-unsur mistik, horor maupun supranatural mestinya merujuk dan memperhatikan aturan penyiaran (P3SPS) serta surat edaran KPI tentang mistik, horror dan supranatural (MHS) tertanggal 5 September 2021 Nomor 482/K/KPI/31.2/09/2018.

"Kami berharap kepada Net dan seluruh lembaga penyiaran agar memperhatikan dan membaca aturan main tentang siaran-siaran berbau MHS."

"Hal ini sangat penting untuk memberikan kenyamanan serta keamanan bagi penonton kita khususnya anak dan remaja," tandasnya.

Baca Juga:Muncul Lagi Kasus Dukun Ngaku Bisa Datangkan Rasulullah Seperti Ningsih Tinampi, Ustaz Riza Muhammad Gerah Sebut Mereka Bekerja Sama dengan Setan

Artikel ini telah ditulis di Grid.ID dengan judul : Tayangkan Adegan Kesurupan dan Pasien Sakit Dijadikan Obyek Candaan, Program Acara Jalan Kesembuhan: Ningsih Tinampi NET TV Kena Sanksi KPI

Editor : Hits

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x