Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

LINK Pendaftaran KJP Plus Tahun 2022, Cek Sekarang Awas Ketinggalan!

Devita Safitri - Kamis, 20 Januari 2022 | 13:34
Link Pendaftaran KJP Plus tahap I tahun 2022
Tangkapan layar Instagram @jsclab

Link Pendaftaran KJP Plus tahap I tahun 2022

GridHITS.id - Berikut link pendaftaran KJP Plus Tahun 2022, cek sekarang dan jangan sampai ketinggalan informasinya.

Siapa yang tak sabar menunggu pembukaan pendaftaran KJP Plus tahun 2022 yang akan diselenggarakan sebentar lagi.

Seperti yang diketahui, program KJP Plus Tahun 2021 Tahap II sudah selesai pada 7 Januari 2022 kemarin sesuai dengan tanggal pencairan.

Nantinya program wajib belajar 12 tahun milik pemerintah DKI Jakarta akan berlanjut di tahun 2022.

Berdasarkan pengumuman dari Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) pendaftaran KJP Plus akan segera dibuka.

Hal tersebut tersemat dalam salah satu komentar di Instagram resminya @upt.p4op yang menyatakan bulan Februari dan Maret akan dibuka pendaftarannya.

Seperti pendaftaraan tahun 2021, UPT P40P menjelaskan pendaftaran KJP Plus terbaru.

Kini calon penerima diketahui tidak ditentukan oleh pihak sekolah, melainkan menggunakan data DTKS dari Pusdatin Jamsos Dinas Sosial.

"Silakan ke kelurahan sesuai tempat tinggal/KK untuk daftar DTKS. Petugas dari kelurahan kemudian akan melakukan survey ke rumah.

Baca Juga: Inilah Dia Nomor Telepon dan Alamat Kantor KJP Jatinegara

"Setelah disurvey dan dinyatakan layak masuk ke data DTKS, maka tinggal menunggu pengesahan data DTKS oleh Kementerian Sosial," tulis UPT P4OP dalam komentar Instagram.

Bila mengurut pada pendaftaran KJP Plus Tahap II Tahun 2021, setidaknya ada empat langkah mekanisme pendataan.

Pertama Dinas Pendidikan mengumumkan data calon penerima sementara dari Data Terpadu Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui sekolah.

Penjelasan pendaftaran KJP.
Instagram/@upt.p4op

Penjelasan pendaftaran KJP.

Selanjutnya calon penerima akan melengkapi berkas melalui sekolah, bila sudah terjadi proses verifikasi hingga data final ditetapkan.

Namun, bila Anda tidak terdaftar perlu menghubungi Pusdatin Jamsos Dinas Sosial tingkat kelurahan sesuai KK dan domisilinya.

Atau bisa juga melalui link ini yang nantinya menunjukkan link dan pengumuman pendaftaran akan dibuka kapan.

Link itu nantinya akan merujuk pada laman pendaftaran DTKS yang akan digunakan sebagai dasar bantuan KJP Plus Tahun 2022.

Perlu diketahui, proses yang didaftarkan melalui link adalah secara online di fmotm.jakarta.go.id.

Cara mendaftar online KJP Plus Tahun 2022 adalah sebagai berikut.

Baca Juga: Cek http//pusdatin-dinsos.jakarta.go.id, Lihat Info KJP Terbaru!

1. Buka situs http://fmotm.jakarta.go.id/ bila jadwal sudah dikeluarkan.

2. Buat akun baru jika belum pernah memiliki akun.

3. Login menggunakan akun yang sudah dibuat.

4. Pilih menu input Pendaftaran Baru.

5. Masukkan data diri dan informasi rumah tangga ke dalam sistem yang tertera dan simpan.

Penjealsan pendaftaran KJP
Instagram/@upt.p4op

Penjealsan pendaftaran KJP

Bila kesilitan dan mengalami kendala, Anda cukup datang ke kelurahan sesuai domisili, membawa KTP dan KK asli serta surat pengantar dari RT/RW setempat.

Usai terdaftar, Anda bisa mengecek status mendapatkan atau tidaknya KJP Plus 2022 di website Pusdatin Jamsos Kemeterian Sosial.

Untuk pengecekan DTKS silakan masuk ke link pp-pusdatin-dinsos.jakarta.go.id. Akses masuk langsung halaman di link tersebut KLIK DI SINI.

Baca Juga: Pantau Terus Informasinya, Inilah Cara Cek Nama-Nama Penerima KJP Plus

Setelah masuk lalu masukan NIK Anda pada kolom yang tersedia. Maka data akan keluar apakah Anda terdaftar dalam DTKS atau tidak.

Untuk mengingatkan, berikut besaran dana yang akan didapatkan dari pencairan KJP Plus.

Jenjang SD/MI/SDLBtotal alokasi dana per-bulan yang didapatkan sejumlah Rp 250.000, SPP sekolah swasta akan mendapatkan tambahan Rp 130.000 per-bulan.

Jenjang SMP/MTs/SMPLB total alokasi dana per-bulan yang didapatkan sejumlah Rp 300.000, SPP sekolah swasta akan mendapatkan tambahan Rp 170.000 per-bulan.

Jenjang SMA/MA/SMALBtotal alokasi dana per-bulan yang didapatkan sejumlah Rp 420.000, SPP sekolah swasta akan mendapatkan tambahan Rp 290.000 per bulan.

Jenjang SMK/sederajat total alokasi dana per-bulan yang didapatkan sejumlah Rp 450.000, SPP sekolah swasta akan mendapatkan tambahanRp 240.000 per bulan.

Jenjang PKBM total alokasi dana per-bulan yang didapatkan sejumlah Rp 300.000.

Baca Juga: Ciri ciri ATM KJP Diblokir, Ternyata Begini Cara Mengaktifkannya Agar Saldo Bisa Cair

Source :Instagram

Editor : Hits

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

x