4. Pilih menu input Pendaftaran Baru.
5. Masukkan data diri dan informasi rumah tangga ke dalam sistem yang tertera dan simpan.
Bila kesilitan dan mengalami kendala, Anda cukup datang ke kelurahan sesuai domisili, membawa KTP dan KK asli serta surat pengantar dari RT/RW setempat.
Usai terdaftar, Anda bisa mengecek status mendapatkan atau tidaknya KJP Plus 2022 di website Pusdatin Jamsos Kemeterian Sosial.
Untuk pengecekan DTKS silakan masuk ke link pp-pusdatin-dinsos.jakarta.go.id. Akses masuk langsung halaman di link tersebut KLIK DI SINI.
Baca Juga: Pantau Terus Informasinya, Inilah Cara Cek Nama-Nama Penerima KJP Plus
Setelah masuk lalu masukan NIK Anda pada kolom yang tersedia. Maka data akan keluar apakah Anda terdaftar dalam DTKS atau tidak.
Untuk mengingatkan, berikut besaran dana yang akan didapatkan dari pencairan KJP Plus.
Jenjang SD/MI/SDLBtotal alokasi dana per-bulan yang didapatkan sejumlah Rp 250.000, SPP sekolah swasta akan mendapatkan tambahan Rp 130.000 per-bulan.
Jenjang SMP/MTs/SMPLB total alokasi dana per-bulan yang didapatkan sejumlah Rp 300.000, SPP sekolah swasta akan mendapatkan tambahan Rp 170.000 per-bulan.
Jenjang SMA/MA/SMALBtotal alokasi dana per-bulan yang didapatkan sejumlah Rp 420.000, SPP sekolah swasta akan mendapatkan tambahan Rp 290.000 per bulan.