Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Harus Terima Kenyataan Setelah Dapat Batunya Sendiri, Niat Ingin Buat Pertahanan Diri saat Ditikam Kawanan Begal, Korban Justru Jadi Tersangka hingga Sujud pada Ibu Kandung

Magdalena Puspa - Jumat, 31 Desember 2021 | 20:00
Ilustrasi begal
Istimewa via Tribun Medan

Ilustrasi begal

Baca Juga: Bikin Duka Satu Indonesia! Viral Kisah Rumini yang Tewas Berpelukan di Dapur Rumah dengan Sang Bunda saat Erupsi Gunung Semeru: 'Ogah Lari Surga Bersama Ibu Menanti'

Tepat 4 hari setelah kejadian, dia memberanikan diri bersama pengacara untuk menyerahkan diri ke PolrestabesMedan.

Dedi kini diamankan Polsek Sunggal dan tetap menjalani proses hukum yang berlaku.

"Saya ingin bertanggung jawab atas perbuatan tersebut," tutupnya

Kata Pengamat Hukum

Menurut Pengamat Hukum dari Universitas Panca BudiMedan, Redyanto Sidi, kasus semacam ini bisa masuk pengecualian.

"Pada dasarnya pemukulan dalam rangka bukan untuk pembelaan diri itu tidak dibenarkan."

"Kalau ada korban dibegal, lalu dia melakukan pembelaan diri sehingga menyebabkan pelaku meninggal dunia itu dalam hukum pidana dikecualikan," kata Redy, Rabu (29/12/2021).

Jika di luar konteks tersebut, maka proses hukum harus berjalan.

"Selain itu saya kira pihak kepolisian harus cari pelaku lainnya sehingga korban tersebut dapat lepas dari jeratantersangka," ujarnya.

Terpisah,Kepala Divisi Sipil Politik Lembaga Bantuan Hukum (LBH)Medan, Maswan Tambak menjelaskan, korbanbegalyang menyebabkan orang lain tewas meski membela diri tetap dapat diproses.

Baca Juga: Sudah Tak Salah Lagi Setelah Rasakan Firasat yang Janggal Saat Putranya Pamit Dapat Pekerjaan Baru, Sang Ibu Masih Tak Percaya Anaknya Tewas Mengenaskan

Source : Tribunnewsmaker.com

Editor : Hits

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x