Tepat 4 hari setelah kejadian, dia memberanikan diri bersama pengacara untuk menyerahkan diri ke PolrestabesMedan.
Dedi kini diamankan Polsek Sunggal dan tetap menjalani proses hukum yang berlaku.
"Saya ingin bertanggung jawab atas perbuatan tersebut," tutupnya
Menurut Pengamat Hukum dari Universitas Panca BudiMedan, Redyanto Sidi, kasus semacam ini bisa masuk pengecualian.
"Pada dasarnya pemukulan dalam rangka bukan untuk pembelaan diri itu tidak dibenarkan."
"Kalau ada korban dibegal, lalu dia melakukan pembelaan diri sehingga menyebabkan pelaku meninggal dunia itu dalam hukum pidana dikecualikan," kata Redy, Rabu (29/12/2021).
Jika di luar konteks tersebut, maka proses hukum harus berjalan.
"Selain itu saya kira pihak kepolisian harus cari pelaku lainnya sehingga korban tersebut dapat lepas dari jeratantersangka," ujarnya.
Terpisah,Kepala Divisi Sipil Politik Lembaga Bantuan Hukum (LBH)Medan, Maswan Tambak menjelaskan, korbanbegalyang menyebabkan orang lain tewas meski membela diri tetap dapat diproses.
Source : Tribunnewsmaker.com
Editor : Hits
Baca Lainnya
PROMOTED CONTENT
Latest