"Dalam konteks hukum pidana itu ada dua, yakni Overmacht (daya paksa) dan Noodweer (upaya pembelaan)," ujarnya.
Dia menjelaskan, hal yang harus ditelisik dalam keadaan terpaksa apakah seimbang antara perbuatan korban dan ancaman diterima.
Demikian, melihat kasus tersebut harus lebih detail menggali keterangan dari para saksi yang ada.
"Jadi bisa saja korbanbegaldijadikantersangkadengan melihat keadaantersangkakalau sebenarnya masih memungkinkan lari timbang membunuh," ujarnya.
"Atautersangkadiperhadapkan pada situasi kalau tidak dia membunuh maka akan dibunuh. Makatersangkabisa dilepaskan nantinya," sambungnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnewsmaker.com dengan judul Bela Diri Tikam Begal, Korban Kini Jadi Tersangka, Sujud ke Ibu di Malam Kejadian: 'Merasa Bersalah'