GridHITS.id - Beberapa waktu lalu heboh kabar oknum TNI terlibat tabrakan.
Adapun Oknum TNI tersebut berjumlah 3 orang yang menewaskan Salsabila dan Handi.
Tiga oknum TNI AD yang terlibat dalam kasus tersebut, yakni Kolonel P, Kopda A, dan Koptu DA.
Setelah terjadi tabrakan, kemudian merek membuang jasad Handi dan Salsabila ke sungai Serayu, Cilacap, Jawa Tengah
Yang membuat geram, salah satu kolonel P masih sempat membuat kebohongan dan tak mau nengakui apa yang terjadi sebenarnya.
Namun akhirnya kebohongan tersebut terungkap juga.
Selasa (28/12/2021) PanglimaTNIJenderalAndikaPerkasamengatakan penyidik telah menetapkan oknum TNI sebagai tersangka.
"Jadi per hari ini, penyidik baik dari AD maupun TNI akan menetapkan mereka sebagai tersangka," kata Andika seperti dimuat Tribunnews.com.
Tak ada perbedaan sama sekali dengan kasus lainnya, ketiga oknum penabrak akan di berikan hukuman.
Adapun ancaman kurungan untuk ketiga orang itu adalah bui seumur hidup.