Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Pastikan Proses Hukum Tak Ada yang Ditutupi, Oknum TNI yang Menabrak Sejoli di Nagreg Terancam Bui Seumur Hidup

Ela Aprilia Putriningtyas - Kamis, 30 Desember 2021 | 11:00
Ilustrasi kecelakaan.
Tribunnews.com

Ilustrasi kecelakaan.

Tuntutan tersebut berdasar pada pasal 340 KUHP.

Pihaknya akan terus melakukan upaya penyidikan dan memaksimalkan agar ketiga oknum TNI ini mendapat hukuman yang pantas.

"Tuntutan sudah kita pastikan, saya terus mengumpulkan tim penyidik,kita akan lakukan tuntukan maksimalkan pasal penjara seumur hidup."

"Walaupun pasal 340 ini memungkinkan untuk hukuman mati tetapi kita ingin sampai penjara seumur hidup saja," terang Andika

Andika berjanji akan membawa kasus ini ke pengadilan dan mengusut secara terbuka.

"Peradilan terbuka. Kita pasti buka dan gak ada yang kita tutup," pungkasnya.

Baca Juga: Kabar Buruk! Kalina Ocktaranny Kecelakaan sampai Syok Berat, Mobil Remuk pada Sisi Samping, Begini Penampakan Kendaraan Istri Vicky Prasetyo

Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD), Jenderal TNI Dudung Abdurachman juga sempat buka suara soal kasus di Nagreg tersebut.

Menurutnya ketiga oknum TNI sudah kehilangan rasa kemanusiaannya.

Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD), Jenderal TNI Dudung Abdurachman sempat datang untuk mengunjungi keluarga korban.

Ia juga melakukan ziarah ke makam korban Salsabila dan Handi.

Dalam kesempatan tersebut, Dudung menyampaikan rasa duka cita yang mendalam kepada keluarga almarhumah Salsabila dan almarhum Handi Saputra.

Source : tribunnews

Editor : Hits

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x