Tuntutan tersebut berdasar pada pasal 340 KUHP.
Pihaknya akan terus melakukan upaya penyidikan dan memaksimalkan agar ketiga oknum TNI ini mendapat hukuman yang pantas.
"Tuntutan sudah kita pastikan, saya terus mengumpulkan tim penyidik,kita akan lakukan tuntukan maksimalkan pasal penjara seumur hidup."
"Walaupun pasal 340 ini memungkinkan untuk hukuman mati tetapi kita ingin sampai penjara seumur hidup saja," terang Andika
Andika berjanji akan membawa kasus ini ke pengadilan dan mengusut secara terbuka.
"Peradilan terbuka. Kita pasti buka dan gak ada yang kita tutup," pungkasnya.
Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD), Jenderal TNI Dudung Abdurachman juga sempat buka suara soal kasus di Nagreg tersebut.
Menurutnya ketiga oknum TNI sudah kehilangan rasa kemanusiaannya.
Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD), Jenderal TNI Dudung Abdurachman sempat datang untuk mengunjungi keluarga korban.
Ia juga melakukan ziarah ke makam korban Salsabila dan Handi.
Dalam kesempatan tersebut, Dudung menyampaikan rasa duka cita yang mendalam kepada keluarga almarhumah Salsabila dan almarhum Handi Saputra.