Penemuan Mengejutkan Kasus Kecelakaan Nagreg, Pelaku yang Berpangkat Kolonel itu Ternyata Awalnya ingin Temui Keluarga, Berakhir Tragis karena Terancam Dipecat dan Dipenjara

Minggu, 26 Desember 2021 | 13:24
Instagram/infojawabarat

Identitas terungkap! Pelaku tabrak lari pasangan remaja di Nagreg adalah 3 oknum TNI, Jenderal Andika Perkasa kasih perintah tegas

GridHITS.id - Peristiwa kecelakaan Nagreg sempat menyedot perhatian masyarakat Indonesia.

Bukan masalah kecelakaan yang melibatkan motor dan mobil.

Melainkan aksi keji pelaku penabrak pasangan kekasih yang sedang naik motor,

Pelaku yang mengendarai mobil Panther bukannya membawanya ke rumah sakit, melainkan dibuang ke sungai Serayu di Jawa Tengah.

Belakangan diketahui para pelaku adalah oknum TNI AD.

Bahkan, salah satunya merupakan seorang perwira berpangkat Kolonel.

Beberapa fakta terungkap, pelaku saat itu ingin bertemu keluarga.

Baca Juga: Tak Tinggal Diam, Sahrul Gunawan Datangi Rumah Duka Korban Kecelakaan Nagreg dan Turut Kecam Aksi Pelaku : 'Tindakan Keji'

Kecelakaan lalu lintas yang menewaskan sejoli di Nagreg, Jawa Barat melibatkan tiga oknum anggota TNI AD. Satu orang di antaranya diketahui merupakan perwira TNI AD, Kolonel Infanteri P.

Belakangan diketahui bila sang kolonel menjabat sebagai Kasi Intel Korem 133 Nani Wartabone (NW), Gorontalo.

Kapendam XIII/Merdeka, Letkol Inf Jhonson M Sitorus pun mengungkap keberadaan Kolonel P pda saat kejadian.

Menurutnya, saat kejadian kecelakaan lalu lintas yang menewaskan sejoli Handi Saputra (16) dan Salsabila (14) di Nagreg, Jawa Barat, yang bersangkutan sedang bertugas ke Jakarta.

Kapendam mengatakan, keberadaan Kolonel P di Jakarta karena pada 3 Desember 2021 mendapat surat perintah dari Danrem 133/NW

"Di mana saat itu dirinya untuk melaksanakan dan mengikuti kegiatan evaluasi bidang intel dan pengamanan di tubuh TNI Angkatan Darat (AD)," katanya, Sabtu (25/12/2021).

Lanjut Kapendam, kegiatan evaluasi itu dilaksanakan pada Senin, 6 Desember sampai Selasa, 7 Desember 2021.

"Setelah itu yang bersangkutan mendapat izin untuk melihat keluarganya di Jawa Tengah," katanya saat memberikan keterangan pers di Makodam XIII/Merdeka.

Dia menambahkan, pada Rabu, 8 Desemberi 2021, ketiga oknum yakni Kolonel P, Kopda DA, dan Kopda A berangkat dari Jakarta menuju Jawa Tengah.

"Sementara kejadian laka lalin itu pada sore hari, 8 Desember 2021 sekitar pukul 15.00 WIB," kata Letkol Inf Jhonson.

Baca Juga: Heboh Video ‘Kang Mus’ Dicegat Polisi Saat Mudik, Netizen Berikan Pujian Pada Pemain Preman Pensiun: 'Legenda Preman Taat Aturan'

Peristiwa kecelakaan melibatkan sepeda motor yang dikendarai korban Hendi Saputra (16) yang membonceng Salsabila (14) dengan mobil Isuzu Panther Touring warna hitam nomor polisi B 300 Q.

Saat ini, Kolonel TNI AD itu yang diduga menjadi salah satu pelaku dalam kasus tabrak lari dua sejoli di Nagreg, Kabupaten Bandung dan kini kasusnya telah ditangani Pomdam XIII/Merdeka.

Kasus ditarik ke Jakarta

Penanganan kasus tabrak lari yang menewaskan sejoli di Nagreg, Bandung, Jawa Barat kini ditarik ke Jakarta.

Diketahui terduga pelaku merupakan anggota TNI AD, masing-masing berinisial Kolonel P, Kopda DA dan Koptu AS.

Dalam keterangan Pers Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat, Sabtu (25/12/2021), TNI Angkatan Darat memastikan pihaknya akan melakukan proses hukum terhadap ketiga oknum anggotanya tersebut.

"Ketiga oknum tersebut pada saat ini telah ditahan di Satuan Polisi Militer Angkatan Darat," tulis dalam keterangan Dinas Penerangan TNI AD yang diunggah dalam laman tniad.mil.id.

Masih menurut keterangan tersebut, ketiganya diperiksa dengan tuduhan tindak pidana Pasal 340 KUHP jo 338 KUHP jo 328 KUHP jo 333 KUHP jo 181 KUHP jo 55 KUHP tentang pembunuhan berencana jo menghilangkan nyawa orang jo penculikan jo merampas kemerdekaan jo menghilangkan mayat jo penyertaan dalam tindak pidana.

"Ancaman hukuman terberat seumur hidup atau 20 tahun," lanjut keterangan tersebut.

Selain itu, pelaku pun dijerat dengan pasal 310 UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentan kecelakaan lalu lintas angkutan jalan.

"Serta hukuman tambahan pidana dipecat dari dinas aktif TNI," tulis keterangan tersebut.

Baca Juga:Pantas Rela Depak Sang Kekasih yang Kini Jadi Wakil Bupati Demi Dinikahi Karyawan Bank Biasa, Intip Potret Rumah Intan Nuraini Sekarang yang Begitu Mewah, Kolam Renangnya Jadi Sorotan!

Lanjyt keterangan tersebut, TNI AD turut berbelasungkawa atas musibah yang dialami almarhum Handi Saputra dan almarhumah Salsabila serta keluarganya.

"Proses Hukum akan dilakukan dengan tegas sesuai ketentuan yang berlaku dan transparan serta memastikan bahwa Tindak Pidana yang dilakukan oleh Ketiga oknum tersebut diproses secara hukum sampai tuntas dan memenuhi rasa keadilan dengan sanksi yang setimpal," tulis keterangan tersebut.

Sebelumnya, Kapendam III Siliwangi, Kolonel Inf Arie Trie Hedhianto pun mengonfirmasi bila kasus tersebut akan ditangani di Jakarta.

"Ini sudah ada yang terbaru, nanti akan ada rilis dari Dispen AD, jadi penerangan angkatan darat akan ambil alih. (Pelaku) akan dibawa ke Jakarta, jadi tidak jadi ke Pomdam III langsung ke Jakarta," ujar Arie, saat dihubungi, Sabtu (25/12/2021).

Semua keterangan terkait perkembangan kasus tersebut pun nantinya bakal disampaikan oleh Puspen AD.

"Terkait itu, saya selaku Kapendam III Siliwangi yang rencana awal di sini (Bandung) itu dipindahkan ke Jakarta dan nanti dari Jakarta yang akan menyampaikan press rilisnya," katanya.

"Ya, betul seperti itu (terpusat di Jakarta). Sudah diambil alih sama Jakarta," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Pusat Penerangan (Puspen) TNI memastikan kalau pelaku tabrak lari di Nagreg beberapa waktu lalu adalah anggota TNI AD.

Mereka adalah Kolonel Infanteri P yang bertugas Korem Gorontalo Kodam Merdeka, Kopral Dua DA yang bertugas di Kodim Gunung Kidul, dan Kopral Dua A yang bertugas di Kodim Demak.

Berkedok ingin membawa keduanya ke rumah sakit, ketiga pelaku ini malah membuang jasad Handi dan Salsabila di sebuah Sungai Serayu di Banyumas dan Cilacap Jawa Tengah.

Baca Juga:Dulu Tinggalkan Syahrul Gunawan dan Lebih Memilih Suami yang Bekerja Sebagai Karyawan Biasa, Intip Penampilan Intan Nuraini yang Bikin Pangling karena Makin Gendut dengan BB Hampir 70 Kilo

Kapuspen TNI Mayor Jenderal TNI Prantara Santosa mengatakan perintah tersebut dinyatakan setelah Polresta Bandung melimpahkan penyidikan dugaan keterlibatan tiga anggota TNI AD dalam insiden kecelakaan lalu lintas di Kecamatan Nagreg, Kabupaten Bandung beberapa waktu lalu.

Akibat insiden kecelakaan tersebut korban tewas yakni HS dan S baru ditemukan di dua titik berbeda di Sungai Serayu pada 11 Desember 2021 lalu.

"Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa telah memerintahkan Penyidik TNI dan TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk lakukan proses hukum," kata Prantara dalam keterangan resmi Puspen TNI pada Jumat (24/12/2021).

Prantara menjelaskan tiga Oknum anggota TNI AD tersebut di antaranya adalah Kolonel Infanteri P yang bertugas Korem Gorontalo Kodam Merdeka.

Saat ini P, kata dia, tengah menjalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Merdeka, Manado.

Kemudian yang kedua, kata dia, Kopral Dua DA yang bertugas di Kodim Gunung Kidul, Kodam Diponegoro.

Saat ini, kata Prantara, DA tengah menjalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro Semarang.

Terakhir, kata dia, yakni Kopral Dua A yang bertugas di Kodim Demak, Kodam Diponegoro.

Baca Juga:Akhirnya Ayah Rozak Punya Menantu Pejabat? Ayu Ting Ting Mulai Tunjukan Respon Positif Pada Sahrul Gunawan yang Getol Mengejar Cintanya: 'dari Dulu Ngarep'

Artikel ini telah tayang di Sripoku.com dengan judul NASIB Tragis Oknum Kolonel TNI, Ingin Temui Keluarga Berakhir Petaka: Pejabat Teras Korem Gorontalo

Editor : Saeful Imam

Baca Lainnya