Usut punya usut, hal itu adalah salah satu bentuk pancingan S untuk menganiaya AL di kamar hotel terserbut.
Tak habis pikir, S melakukan penyetruman terhadap AL dan mengencingi korban.
Dilansir dari Sripoku.com, Kasat Reskrim Polres Jepara AKP M Fachrur Rozi, menjelaskan kronologis yang terjadi.
Dirinya beberkan jika korban AL dianggap oleh S berselingkuh dengan istrinya dan dipaksa untuk mengakui perbuatannya.
"Usai dianiaya, korban diantarkan ke terminal. Oknum Kades bilang, kau jangan balik lagi ke Jepara. Korban ini warga Sukabumi yang kerja dan ngekos di Jepara."
"Korban ini pemain organ dan disewa les privat organ oleh kades. Jadi Kadesnya itu memang suka organ gitu," jelas Rozi.
Pemeriksaan Oknum Kades
Terkait dugaan kasus penganiayaan tersebut, S didampingi kuasa hukumnya diperiksa polisi selama 2,5 jam.
Source :Sripoku.com
Editor : Hits
Baca Lainnya
PROMOTED CONTENT
Latest
Popular
Tag Popular