Ia mendapatkan bebas bersyarat pada 28 Agustus 2008 dan bebas murni pada 29 Agustus 2009.
Baru beberapa bulan menghirup udara bebas, Imam S Arifin kembali ditangkap polisi karena kedapatan membawa sabu‑sabu seberat 0,5 gram, 4 butir viagra dan satu senjata tajam jenis pisau di mobilnya di kawasan Sawah Besar, Jakarta, pada 25 Maret 2010.
Dari kasus Narkoba kali kedua itu, Imam divonis penjara 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 800 juta.
Ia baru bebas dari Lapas Salemba, Jakpus, pada Mei 2014.
Dua kali terlibat kasus narkoba membuat Nana Mardiana menggugat cerai Imam S Arifin.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KABAR DUKA: Pedangdut Imam S Arifin Meninggal Dunia,