Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Sekelas Hotman Paris pun Kaget Saat Tahu Aset Keluarga Nirina Zubir Tak Bisa Langsung Dikembalikan, Menteri ATR/BPN Berikan Saran Jitu Agar Aset Tersebut Bisa Kembali dengan Sempurna Pada Keluarga

Rachel Anastasia - Sabtu, 27 November 2021 | 17:26
Hotman Paris
Instagram/@hotmanparisofficial

Hotman Paris

GridHITS.id - Siapa yang menyangka ternyata pengacara sekelas Hotman Paris pun kaget dengan fakta kasus Nirina Zubir.

Seperti diketahui, beberapa waktu lalu tersangka penggelapan aset ibunda Nirina Zubir sudah ditangkap.

Sang mantan ART, Riri Khasmita pun sudah jelas-jelas mengakui seperti apa perbuatannya dulu di masa lalu.

Sontak saja kasus seperti ini mengundang rasa penasaran Hotman Paris yang sudah lama di dunia hukum.

Ia pun mengundang Nirina Zubir dan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/ BPN), Sofyan A. Djalil.

Pada ngobrol santai itu, sang pengacara kondang dikagetkan dengan fakta bahwa aset keluarga sang aktris tak bisa langsung dipindahkan.

Baca Juga: Kecurigaan Tentang Riri Khasmita Akhirnya Jadi Kenyataan, Tetangga Ibunda Nirina Zubir Merasa Ada yang Janggal dan Akhirnya Berikan Pengakuan Tentang Ini

"Kalau pidananya jelas-jelas sudah masuk, sudah salah, asistennya sudah dihukum sepuluh tahun penjara, sudah masuk ke Nusakambangan. Ini ada dua sertifikat, yang mana yang berlaku?," tanya Hotman Paris.Masih dengan jawabannya, Sofyan A. Djalil menyatakan bahwa surat milik keluarga Nirina yang sudah dijual tesebut sah dengan nama pembeli baru.Sehingga meski tidak melalui prosedur yang benar, surat yang sudah berganti nama pada pembeli itu dinyatakan sah menggantikan sertifikat keluarga Nirina.Dengan catatan, sang pembeli bukanlah komplotan dari mafia tanah terkait dan dinyatakan bersih."Sebenarnya enggak ada dua sertifikat di sini, sertifikat asli dialihkan secara tidak proper," tutur Sofyan A.Djalil.Tampak masih tak percaya, Hotman Paris kembali meminta ketegasan Sofyan A. Djalil."Berati sertifikat punya ibu Nirina dianggap masuk kuburan gitu saja?," cecar Hotman Paris."Tadi kan ada sertifikat eks-ibunya Nirina, sama punya si Poltak (Istilah untuk menyebut pihak pembeli-red), kalau sudah masuk penjara pelakunya, dua sertifikat ini mana yang berlaku."Dengan tenang, Sofyan A. Djalil menerangkan bahwa keluarga Nirina harus mengajukan gugatan perdata untuk mengambil kembali asetnya.Ia harus menuntut pihak ketiga yang sudah membeli aset keluarganya agar bersedia mengembalikan.

Apabila disetujui oleh pengadilan, maka aset yang dijual itu baru bisa dimiliki lagi.

Baca Juga: Selama Ini Hanya Berpura-pura Jadi Korban? Kuasa Hukum Riri Sebut Nirina Zubir dan Kakaknya Sudah Dapat Uang dari Aset Sang Ibunda: 'Transfer Jumlahnya Cukup Besar'

"Saya pikir lewat proses pengadilan dulu," kekeh Sofyan A. Djalil."Oh, harus lewat pengadilan dulu, harus gugat perdata lagi," timpal Hotman Paris."Makanya pengacara itu ada berlian terus begini."Belajar dari kasus Nirina Zubir, Sofyan menghimbau masyarakat agar tidak mempercayakan pengurusan sertifikat tanah dengan orang lain atau pihak ketiga.Jika menggunakan pihak ketiga untuk mengalihkan kepemilikan sertifikat tanah seperti Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), gunakan yang sangat dipercaya dengan reputasi baik.Kementerian ATR/BPN juga sangat tegas dalam menindak kejahatan pertanahan yang melibatkan mitranya, termasuk PPAT."Pada saat yang sama, walaupun Nirina korban, tapi sekarang menjadi public educator (pengajar publik). Dia mengedukasi masyarakat, kalau punya sertifikat jangan mudah percayakan kepada orang," ujar Sofyan dikutip dari Kompas.com.Menurut Sofyan, Kementerian ATR/BPN secara terus menerus melakukan perbaikan sistem administrasi di kantor-kantor pertanahan.Salah satunya dengan menggencarkan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di daerah.Ini dilakukan dengan terus melakukan dalam memperbarui teknologi dan data bidang tanah sehingga sangat lengkap dalam meminimalisasi terjadinya pemalsuan.

Editor : Hits

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

x