Nirina Zubir dan keluarga mengaku telah menadi korban mafia tanah dengan total kerugian yang diperkirakan hingga Rp17 miliar.
Ia melaporkan asisten rumah tangganya bernama Riri Khasmita ke Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.
Setelah diusut, polisi menetapkan 5 tersangka soal kasus penggelapan aset tersebut yakni Riri dan tiga orang Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
Dilansir via TribunNewsMaker.com, Nirina Zubir mengatakan bahwa Riri Khasmita merupakan asisten almarhumah ibunya.
Bahkan ia telah bersama keluarga Zubir sejak tahun 2010.
Terkuat informasi selama dengan keluarga Zubir, ia mengawasi seluruh gerak gerik keluarga hingga kebiasaan yang sering dilakukan.
Perlakuan Riri dinilai begitu manis, hingga tak ada seorang pun yang mencurigai dirinya.
Hingga akhirnya pelaku berhasil mendoktrin dan mengelabui ibunda Nirina dan mempertanyakan soal sertifikat tanah yang hilang.
Namun setelah menjalankan intograsi, Riri akhirnya mengakui dia yang mengambil sertifikat tersebut.