Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Pasti Malu Banget! Setelah Viral Dianiaya Satpol PP, Wanita Ini Justru Jadi Tersangka karena Bohong Soal Hamil, Bui 10 Tahun Menunggu

Devita Safitri - Senin, 22 November 2021 | 07:00
Ilustrasi Hamil.
Freepik/tirachardz.

Ilustrasi Hamil.

GridHITS.id -Masih ingat pasutri yang mengaku dianiaya oknum Satpol PP saat masa PPKM?

Ya pasangan pemilik warung kopi di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan tersebut kasusnya ternyata berlanjut.

Dilansir melalui Tribunnewsmaker.com, keduanya kini ditetapkan sebagai tersangka.

Pasangan yang diketahui sebagai NH (26) dan istrinya (RI) dinilai telah menyebarkan informasi bohong dan terancam 10 tahun penjara.

Awalnya RI mengaku sedang hamil saat dipukul oleh oknum Satpol PP.

Kejadian tersebut bahkan viral di media sosial pada pertengahan tahun 2021.

Akibatnya, oknum Satpol PP yang diketahui berinisial MH dinyatakan bersalah.

Baca Juga: Miris! Bak Habis Manis Sepah Dibuang, Prilly Latuconsina Soroti Berita Viral Mentoring Poligami Berbayar Kiai Hafidin: 'Kita Dianggap Pabrik Bayi!'

Ia divonis dengan penjara selama 5 bulan dan sudah dirumahkan di dalam bui.

Semula kasus ini telah berhenti, hingga Ketua Brigade Muslim Indonesia, Muhammad Zulkifli melaporkan pasangan tersebut.

Keduanya dilaporkan atas dasar kehamilan RI yang disebutkan bohong.

Bahkan ia menuding hal tersebut dalam siaran live dan menimbulkan kegaduhan publik.

Pada akhirnya, Zulkifli melaporkan NH dan RI ke Polres Gowa.

Pasangan pasutri yang diduga dianiaya oknum Satpol PP.
doc.Tribunewsmaker.com.

Pasangan pasutri yang diduga dianiaya oknum Satpol PP.

Polres Gowa setelah menerima laporan, menggelar penelusuran lebih dalam dan kebenaran terungkap.

Kepalas Subbagian Hubungan Masyarakat Polres Gowa, AKP Mangatas Tambunan, membenarkan bahwa RI tidak hamil.

Pihak kepolisian telah melakukan gelar perkara pada Kamis (18/11/2021) yang kemudian NH dan RI ditetapkan sebagai tersangka.

Keduanya dijerat dengan UU ITE karena menyebarkan informasi palsu atau bohong yang menyebabkan terancam 10 tahun penjara.

"Berdasarkan Undang-undang ITE ancamannya sepuluh tahun penjara, sebab dalam hal ini penyidik menemukan fakta bahwa memang benar yang terlapor tidak hamil," ujat AKP Mangatas.

Baca Juga: Bikin Satu Indonesia Tertawa, Postingan Lucu Seorang Istri yang Berhasil Temukan Uang Simpanan Suami yang Disembunyikan Viral, Berkat Ulah Iseng Seekor Kucing

Dalam penyelidikan, RI mengakui dirinya tak yakin sedang hamil atau tidak.

Namun, ia menyebut perutnya sempat membesar tetapi tak lama ternyata tidak hamil.

Ia mengaku bahwa hal ini adalah cobaan dan ujian bagi hidupnya dan menyerahkan sepenuhnya pada Tuhan.

"Saya serahkan sepenuhnya kepada Allah," ujarnya saat ditangkap.

Baca Juga: Bak Ketiban Durian Runtuh! Seorang Pria Nekat Buat Lowongan Calon Istri, Siapa Sangka Ia Justru Berjodoh dengan Seorang Dokter

Artikel ini telah tayang di TribunNewsmaker.com dengan judul"Ingat Pasutri Viral Dianiaya Satpol PP? Kini Justru Jadi Tersangka, Ketahuan Bohong Soal Hamil"

Source : Tribunnewsmaker.com

Editor : Hits

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x