Follow Us

Pasti Malu Banget! Setelah Viral Dianiaya Satpol PP, Wanita Ini Justru Jadi Tersangka karena Bohong Soal Hamil, Bui 10 Tahun Menunggu

Devita Savitri - Senin, 22 November 2021 | 07:00
Ilustrasi Hamil.
Freepik/tirachardz.

Ilustrasi Hamil.

Bahkan ia menuding hal tersebut dalam siaran live dan menimbulkan kegaduhan publik.

Pada akhirnya, Zulkifli melaporkan NH dan RI ke Polres Gowa.

Pasangan pasutri yang diduga dianiaya oknum Satpol PP.
doc.Tribunewsmaker.com.

Pasangan pasutri yang diduga dianiaya oknum Satpol PP.

Polres Gowa setelah menerima laporan, menggelar penelusuran lebih dalam dan kebenaran terungkap.

Kepalas Subbagian Hubungan Masyarakat Polres Gowa, AKP Mangatas Tambunan, membenarkan bahwa RI tidak hamil.

Pihak kepolisian telah melakukan gelar perkara pada Kamis (18/11/2021) yang kemudian NH dan RI ditetapkan sebagai tersangka.

Keduanya dijerat dengan UU ITE karena menyebarkan informasi palsu atau bohong yang menyebabkan terancam 10 tahun penjara.

"Berdasarkan Undang-undang ITE ancamannya sepuluh tahun penjara, sebab dalam hal ini penyidik menemukan fakta bahwa memang benar yang terlapor tidak hamil," ujat AKP Mangatas.

Baca Juga: Bikin Satu Indonesia Tertawa, Postingan Lucu Seorang Istri yang Berhasil Temukan Uang Simpanan Suami yang Disembunyikan Viral, Berkat Ulah Iseng Seekor Kucing

Dalam penyelidikan, RI mengakui dirinya tak yakin sedang hamil atau tidak.

Namun, ia menyebut perutnya sempat membesar tetapi tak lama ternyata tidak hamil.

Ia mengaku bahwa hal ini adalah cobaan dan ujian bagi hidupnya dan menyerahkan sepenuhnya pada Tuhan.

Source : Tribunnewsmaker.com

Editor : Rachel Anastasia Agustina

Baca Lainnya

Latest