Bahkan ia menuding hal tersebut dalam siaran live dan menimbulkan kegaduhan publik.
Pada akhirnya, Zulkifli melaporkan NH dan RI ke Polres Gowa.
Polres Gowa setelah menerima laporan, menggelar penelusuran lebih dalam dan kebenaran terungkap.
Pihak kepolisian telah melakukan gelar perkara pada Kamis (18/11/2021) yang kemudian NH dan RI ditetapkan sebagai tersangka.
Keduanya dijerat dengan UU ITE karena menyebarkan informasi palsu atau bohong yang menyebabkan terancam 10 tahun penjara.
"Berdasarkan Undang-undang ITE ancamannya sepuluh tahun penjara, sebab dalam hal ini penyidik menemukan fakta bahwa memang benar yang terlapor tidak hamil," ujat AKP Mangatas.
Dalam penyelidikan, RI mengakui dirinya tak yakin sedang hamil atau tidak.
Namun, ia menyebut perutnya sempat membesar tetapi tak lama ternyata tidak hamil.