GridHITS.id -Masih ingat pasutri yang mengaku dianiaya oknum Satpol PP saat masa PPKM?
Ya pasangan pemilik warung kopi di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan tersebut kasusnya ternyata berlanjut.
Dilansir melalui Tribunnewsmaker.com, keduanya kini ditetapkan sebagai tersangka.
Pasangan yang diketahui sebagai NH (26) dan istrinya (RI) dinilai telah menyebarkan informasi bohong dan terancam 10 tahun penjara.
Awalnya RI mengaku sedang hamil saat dipukul oleh oknum Satpol PP.
Kejadian tersebut bahkan viral di media sosial pada pertengahan tahun 2021.
Akibatnya, oknum Satpol PP yang diketahui berinisial MH dinyatakan bersalah.
Ia divonis dengan penjara selama 5 bulan dan sudah dirumahkan di dalam bui.
Semula kasus ini telah berhenti, hingga Ketua Brigade Muslim Indonesia, Muhammad Zulkifli melaporkan pasangan tersebut.
Keduanya dilaporkan atas dasar kehamilan RI yang disebutkan bohong.