Menurutnya, saksi biasanya memberikan keterangan yang tetap dan tidak berubah dalam menangani perkaran.
Perubahan saksi hanya bisa menghambat penyelidikan sebuah kasus menurutnya.
"Keterangan saksi harus konsisten, dengan keterangan saksi yang berubah-ubah pada saat diperiksa, ini akan memperlihatkan inkonsistensi," ujarnya.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Erdi A Chaniago dilansir melalui TribunWow.com, menyatakan hingga kini sudah memeriksa 55 saksi.
Menurutnya kepolisian tengah bekerja keras dalam mengungkapkan kasus yang tak kunjung terbongkar itu.
Terbaru, Erdi mengatakan bahwa pihaknya akan kembali menggelar analisis dan evaluasi (Anev).
Anev tersebut akan dimulai pada Senin (15/11/2021) dan berjalan hingga 2 minggu ke depan.
Ia berjanji akan memberikan informasi sesegera mungkin bila ada temuan baru yang bisa disampaikan.
Ia juga meminta masyarakat yang mengawal kasus ini agar bersabar dan terus kawal.
Pihak kepolisian, hanya akan menetapkan tersangka jika bukti-bukti sudah terang mengarah pada tersangka.
"Percayakan kepada penyidik yang melakukan pemeriksaan, baik di olah TKP, maupun pengumpulan bukti-bukti dan saksi yang sudah dimintai keterangan," ujarnya.