Tubagus Joddy mengakui jika dirinya berbuat lalai saat berkendara karena bermain ponsel.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko menjelaskan hukuman yang menjerat Tubagus Joddy.
Gatot menyebut, Tubagus Joddy diancam dengan dua pasal sekaligus dengan hukuman maksimal 12 tahun dan denda Rp 24 juta.