Kuasa hukum korban, Oddie Hudiyanto juga harus mempertimbangkan korban yang sebanyak 225 korban penipuan tersebut.
"Sangat tidak adil jika pelaku kejahatan yang mengakibatkan 225 orang menderita dikabulkan permohonan penangguhan tahanan, tanpa ada bukti konkret untuk pengembalian uang korban CPNS bodong," ujar Oddie, Sabtu (13/11/2021).
Lebih lanjut Oddie memaklumi penahanan Olivia berdampak terhadap kondisi psikologis tersangka maupun pihak keluarga.
Terlebih tidak sedikit korban yang terpaksa meminjam uang karena termakan bujuk rayu Olivia dan tersangka lainnya.
"Tidak cuma psikologisnya yang terkena dampak namun kehilangan uang yang sumbernya dari boleh pinjaman atau jual barang. Sehingga saat ini dikejar kejar pihak ketiga atas uangnya," ungkap Oddie.
Namun, penyidik juga bisa melihat sisi para korban yang telah dirugikan oleh tindakan Olivia dan para tersangka lain.
Menurut Oddie kliennya masih membuka peluang berdamai dengan Olivia asalkan uang yang diberikan, dikembalikan agar kliennya bisa melunasi utang.
"Karenanya para korban CPNS bodong masih tetap membuka peluang berdamai dengan Olivia dengan cara pengembalian uang korban CPNS," tuturnya.