Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Tak Ada Lagi Ampun Bagi Putri Nia Daniaty yang Sudah Buat Penipuan Rekrutmen CPNS, Para Korban Tegaskan Polisi untuk Tak Beri Penangguhan Penahanan Olivia Nathania "Sangat Tidak Adil"

Magdalena Puspa - Minggu, 14 November 2021 | 12:00
Olivia Nathania minta penangguhan penahanan
Warta Kota/Arie Puji Waluyo

Olivia Nathania minta penangguhan penahanan

GridHITS.id - Lancar dalam menjalankan tes Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) merupakan dambaan bagi seluruh peserta

Namun, kerap kali terdapat beberapa oknum yang memanfaatkan kesempatan ini untuk merayu korbannya agar bisa lolos tes CPNS.

Salah satu berita yang belakangan terdengar ini menjerat nama anak dari penyanyi terkenal Nia Daniaty.

Salah satu putrinya yang bernama Olivia Nathania dan suaminya, Rafly Noviyanto Tilaar telah dilaporkan oleh 225 orang yang merasa dirugikan.

Olivia Nathania ini dituding melakukan kasus dugaan penipuan, penggelapan, dan pemalsuan surat pendaftaran CPNS.

Dengan adanya kasus tersebut, perempuan yang kerap disapa Oi tersebut resmi ditahan pada Kamis (11/11/2021) usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Sudah Tak Bisa lagi Mengelak dan Lakukan Pembelaan, Kini Olivia Nathania Harus Menelan Pil Pahit Setelah Ditetapkan Menjadi Tersangka dengan Langsung Kenakan Baju Tahanan Usai Pemeriksaan

"Hasil pemeriksaan selesai, kami lakukan surat perintah penangkapan kepada yang bersangkutan. Sudah ditetapkan yang bersangkurtan penahanan, SPT sudah kami keluarkan," kata Yusri, Kamis (11/11/2021), dilansir dari Kompas.com.

Namun, dengan adanya kejadian ini membuat pihak Oi telah mengajukkan penangguhan penahanan dan surat permohonan penangguhan tersebut telah diterima oleh pihak kepolisian.

"Memang ada pengajuan penangguhan penahanan, silahkan saja, itu hak, lagi kami pelajari. Yang perlu digarisbawahi korbannya cukup banyak, kasihan korban yang lain," tutur Yusri.

Kendati demikian, para korban menolak penangguhan penahanan yang diajukan tersangka tersebut.

Source :Kompas.tv

Editor : Hits

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

x