GridHITS.id - Siapa yang tak ingin putra putrinya sukses lolos dalam tesCalon Penerimaan Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Hal ini mungkin menjadi salah satu harapan dari setiap orang yang ingin lolos.
Namun, ternyata ada beberapa pihak yang menyalahgunakan hal tersebut.
Belakangan diketahui anak dari penyanyi senior Nia Daniaty dilaporkan atas dugaan penipuan lolos tes CPNS.
Setidaknya ada 225 orang yang diduga menjadi korban penipuan bermodus penerimaan PNS yang dilakukan oleh Olivia.
Sebagian korban yang menjadi perwakilan telah melaporkan ke polisi dan sudah terdaftar dengan nomor LP/B/4728/IX/SPKT/Polda Metro Jaya.
Polisi telah menetapkan Olivia Nathania sebagai tersangka dugaan kasus penipuan dengan modus rekrutmen pegawai negeri sipil (PNS).
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara dugaan kasus tersebut.
"Iya kemarin hasil gelar sudah kita tetapkan sebagai tersangka," ujar Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadirkrimum) Polda Metro Jaya AKBP Jerry Siagian kepada wartawan, Kamis (11/11/2021).
Penyidik mengagendakan pemanggilan terhadap Olivia untuk diperiksa sebagai tersangka pada hari Kamis.
Adapun Olivia belum dapat dipastikan ditahan meski telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Kita lihat perkembangan setelah hasil pemeriksaan. Apakah kooperatif atau tidak itu tergantung pemeriksaan. Kita tunggu," kata Jerry.
Sebagai kuasa hukum Olivia Nathania,Yusuf Titaley beri kabar terbaru kondisi kliennya tersebut.
Penahanan itu rupanya mengganggu kesehatan mental anak Nia Daniaty tersebut.
"Ya seperti manusia gimana pun pasti streslah," ucap Yusuf Titaley, kuasa hukum Olivia, saat dijumpai di Polda Metro Jaya.
Oi keluar gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya memakai baju tahanan berwarna orange sekitar pukul 20.25 WIB.
Selama pemeriksaan Oi dicecar 46 pertanyaan.
Sementara itu, Oi akan ditahan dalam 20 hari kedepan.
"Dalam pemeriksaan ada 46 pertanyaan. Sementara ini dia akan ditahan di Polda Metro Jaya 20 hari, selebihnya nanti saya sampaikan," kata Jusuf.
"Alasannya karena udah cukup bukti dan sudah masuk unsur," lanjutnya.
Atas kasusnya Oi dikenakan pasal Pasal 378 KUHP dan terancam hukuman 4 tahun pencara.
"Pasal 378 itu, berarti 4 tahun," ungkap Jusuf.