GridHITS.id - Ada pepatah bilang, sepandai-pandai tupai melompat, akhirnya terjatuh juga.
Ini juga yang terjadi pada putri Nia Daniaty yang tersandung kasus penggelapan penipuan CPNS dengan kerugian mencapai Rp9,7 miliar.
Kasus ini bukan terjadi pertama kali, sebelumnya Olivia juga pernah tersandung kasus yang mirip.
Hanya saja, semua kasus yang melibatkan dirinya bisa diselesaikan secara kekeluargaan tanpa harus ke meja hijau.
Usai melakukan beberapa kali penyelidikan hingga penyidikan, akhirnya pihak kepolisian jadikan Olivia Nathania sebagai tersangka.
Putri Nia Daniaty itu jadi tersangka kasus dugaan penipuan CPNS dan resmi ditahan sejak Kamis (11/11/2021) kemarin.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus ungkap proses penahanan itu.
Yusri mengatakan bahwa Olivia ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
“Sudah kami lakukan pemeriksaan saudari O ya, pemeriksaan sampai dengan malam hari ada sekitar 46 pertanyaan ya, yang kami layangkan kepada yang bersangkutan sebagai tersangka,” kata Yusri pada Kamis.
“Hasil pemeriksaan selesai itu kami lakukan surat perintah penangkapan kepada yang bersangkutan. Sudah ditetapkan yang bersangkutan penahanan, SPT sudah kami keluarkan,” tambah Yusri lagi.
Selain itu, Yusri menambahkan masih ada empat orang lagi yang bakal diperiksa berkaitan dengan kasus tersebut.