Mengenai hal tersebut, Rachel mendapat sanksi hukum maupun sanksi sosial dari rakyat Indonesia.
Ia juga kerap menjadi bulan-bulanan wartawan setelah selesai dari pemeriksaan.
Wartawan dan berbagai oknum terlihat mengerubungi Rachel Vennya dan sang kekasih serta manager seusai menjalani pemeriksaan.
Mengenai hal tersebut, Viens Tasman ibunda Rachel Vennya angkat bicara melalui postingan media sosial Instagram pribadinya @vienstasman Selsa (9/11/2021).
Viens mengunggah video dari akun TikTok @camarhaendra yang memperlihatkan Salim Nauderer kekasih Rachel yang tektok dengan oknum media.
Dalam video tersebut, oknum tersebut mengaku dipukul oleh Salim.
Namun, Salim mengaku tak memukulnya.
Dalam video juga terlihat bahwa oknum media tersebut yang mencoba memukul Salim Nauderer.
Nena panggilan akrab Viens Tasman menyatakan pendapatnya mengenai video tersebut.
Menurutnya Rachel dan Salim serta Maudy sudah memenuhi panggilan, namun beberapa oknum wartawan dianggap terlalu mengintimidasi.
"Kalo penuhin panggilan mereka selalu takut ketemu wartawan, gak semua mungkin ada 1/2 yang memakai kode etik, tapi banyak sekali yang tidak," tulis Viens Tasman.
"Bukan cuma mengintimidasi mereka juga anarkis dan provokator," lanjut Nena.
Ia juga menjelaskan selama ini, ia tidak pernah mendampingi Rachel ketika penyelidikan karena sanksi sosial yang anaknya terima.
"Saya ga pernah dibolehin ikut panggilan karena sanksi sosial yang mereka terima, parah? Udah puas?" tambah Viens.
Nenek dari Xabiru dan Chava ini juga ikut mempertanyakan apakah warganet mengetahui hukum yang diberikan kepada sang anak.
"Mereka sudah minta maaf dan sedang menjalani proses hukum! Kalian yang bilang tidak ditahan tau peraturan hukum gak? Alasan kenapa mereka ga ditahan?" tanya Mama Viens.
Melalui postingan tersebut, Viens Tasman juga menyebutkan bahwa dirinya tak membenarkan apa yang diperbuat Rachel.
Namun, ia memberikan pernyataan kecewa terhadap berbagai oknum media yang meliput kasus sang anak.
"Tak ada pembelaan untuk kesalahan mereka, yang penting mereka bertanggung jawab, dan itu yang sedang mereka lakukan," tutupnya.
Tahap akhir penyelidikan kasus Rachel Vennya menyebutkan bahwa Rachel berstatus sebagai tersangka tetapi tak akan masuk bui.
Dilansir melalui GridPop.ID, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus menyatakan Rachel tidak ditahan.
Rachel dijerat Pasal 93 Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan atau Pasal 14 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.
Dengan demikian, Rachel diberikan hukuman 1 tahun penjara.
Namun menurut Kombes Yusri, apabila hukuman menghasilkan penjara 5 tahun ke atas, baru akan diproses bui.
Untuk itu, Rachel, Salim, dan Maudy tidak dijatuhi hukuman penjara.
Artikel ini telah tayang di GridPOP.ID dengan judul"Padahal Jadi Tersangka, tapi Mengapa Rachel Vennya Tak Ditahan? Terungkap Alasan di Balik Keputusan Polisi yang Bikin Publik Bingung"