Dilansir melalui GridPop.ID, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus menyatakan Rachel tidak ditahan.
Rachel dijerat Pasal 93 Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan atau Pasal 14 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.
Dengan demikian, Rachel diberikan hukuman 1 tahun penjara.
Namun menurut Kombes Yusri, apabila hukuman menghasilkan penjara 5 tahun ke atas, baru akan diproses bui.
Untuk itu, Rachel, Salim, dan Maudy tidak dijatuhi hukuman penjara.
Artikel ini telah tayang di GridPOP.ID dengan judul"Padahal Jadi Tersangka, tapi Mengapa Rachel Vennya Tak Ditahan? Terungkap Alasan di Balik Keputusan Polisi yang Bikin Publik Bingung"