Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Setelah Dihujat Satu Indonesia dan Jadi Tersangka, Ibunda Rachel Vennya Angkat Bicara Terkait Kasus Anaknya yang Jadi Incaran Oknum Wartawan: 'Udah Puas?'

Devita Safitri - Selasa, 09 November 2021 | 19:00
Viens Tasman dan Rachel Vennya
Instagram.com/rachelvennya

Viens Tasman dan Rachel Vennya

Dilansir melalui GridPop.ID, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus menyatakan Rachel tidak ditahan.

Rachel dijerat Pasal 93 Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan atau Pasal 14 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.

Dengan demikian, Rachel diberikan hukuman 1 tahun penjara.

Namun menurut Kombes Yusri, apabila hukuman menghasilkan penjara 5 tahun ke atas, baru akan diproses bui.

Untuk itu, Rachel, Salim, dan Maudy tidak dijatuhi hukuman penjara.

Baca Juga: Tersandung Masalah Setelah Kabur dari Karantina Bersama Salim Nauderer, Okin Justru Unggah Foto Bersama Rachel Vennya dan Kedua Anaknya, Rujuk?

Artikel ini telah tayang di GridPOP.ID dengan judul"Padahal Jadi Tersangka, tapi Mengapa Rachel Vennya Tak Ditahan? Terungkap Alasan di Balik Keputusan Polisi yang Bikin Publik Bingung"

Source :InstagramGridPop.ID

Editor : Hits

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

x