"Motifnya itu karena sakit hati. Korban ini sering minta uang. Kemudian ada perempuan, ada WIL, wanita idaman lain," kata Kapolres Karawang, AKBP Aldi Subartono, dalam jumpa pers di Mapolres Karawang, Sabtu (6/11/2021).
Aldi mengatakan, NW meminta AM alias Otong (25) untuk mencarikan eksekutor untuk menghabisi nyawa korban.
"Perencanaan pembunuhan ini sudah dilakukan selama tiga bulan. Mereka sudah sering bertemu untuk merencanakan pembunuhan," katanya.
Ia mengatakan, eksekutor dalam pembunuhan tersebut berjumlah enam, dua di antaranya masih dalam daftar pencarian orang.
Sementara eksekutor yang telah ditangkap adalah H (39), BN (34), RN (33), dan MH (25).
"Ada lima luka bacokan dan tusukan yang menyebabkan korban meninggal. Luka itu ada di bagian kepala, dada, leher, pinggang, dan tangan," katanya.
Sebelum menghabisi korban, para pelaku mengikuti korban sejak Pukul 20.00 WIB.
Mereka kemudian melakukan eksekusi pada Pukul 23.49 WIB di depan rumah korban.
"Pasal yang dikenakan yakni pasal 340 subsider pasal 338 junto pasal 556 KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara," katanya.
Aldi Subartono mengatakan, pengungkapan kasus itu dilakukan Polres Karawang dalam waktu satu minggu.
Keenam pelaku adalah NW, AM (25), H (39), BN (34), RN (33), dan MH (25).